Site icon BAUBAUPOST.COM

Panwas: Laporan La Ode Budi Sudah Kadaluarsa

F04.1 Ketua Panwaslu Buton Selatan Jumadi SPd bersama Sekretaris Panwaslu Busel

ketua-panwaslu-buton-selatan-jumadi-spd-bersama-sekretaris-panwaslu-busel

– Dugaan Penyalahgunaan Dokumen

Peliput: Amirul

BATAUGA, BP- Ketua Panwaslu Buton Selatan Jumadi SPd mengatakan, laporan bakal calon Bupati Buton Selatan La Ode Budi Utama atas dugaan penyalahgunaan dokumen dukungannya telah kadaluarsa.

“Tim sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) merekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti dalam perkara tindak pidana pemilu karena kasusnya dianggap kadaluarsa,” ucap Jumadi saat ditemui diruangannya, Kamis (24/11)

Dikatakannya, pasca menerima laporan dari pelapor Bakal Calon independen La Ode Budi Utama Selasa tertanggal 22 November 2016, pihaknya langsung menggelar rapat sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari perwakilan unsur penyidik kepolisian, kejaksaan dan Panwas Busel, dimana rapat itu dipimpin langsung Divisi Penindakan Husni.

Dijelaskan, La Ode Budi Utama melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota KPU Busel dan paslon Bupati Agus Salim dan La Ode Agus terkait dugaan penyalahgunaan dokumen dukungan La Ode Budi Utama dan La Ode Abdul Manan, yang pada saat verifikasi faktual yang dilakukan PPS di Desa Lamaninggara, Molona dan Katampe pada 18 Oktober.

Kata dia, sebagai pelapor atas nama La Ode Budi Utama mengetahui peristiwa tersebut pada Kamis tertanggal 3 November 2016 dari warga atas nama La Ode Hamsale, La Ode Jabaru dan Wa Ode Marifat pukul 14.58 Wita.

Selanjutnya, Panwas menggelar rapat Gakkumdu, hasilnya setelah meminta tanggapan dari tim sentra Gakkumdu kepolisian Polres Buton, dinyatakan bahwa laporan nomor 03/LP/PANWAS Kab Busel/XI/2016 sudah melewati batas waktu yang ditetapkan sebagaimana diatur dalam pasal 134 ayat 4 Undang-undang No 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan atau walikota menjadi UU, bahwa laporan No 03/LP/Panwas Kab Busel/XI/2016 tidak dapat ditindaklanjuti dalam perkara tindak pidana pemilu. Hal yang sama juga dikemukakan dari tim sentra Gakkumdu Kejaksaan Negeri Pasarwajo.

“Jadi dalam pasal 134 ayat 4 UU No 1 tahun 2015 tentang penetapan PP pengganti UU NO 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan/atau walikota isinya bahwa masa tenggang waktu pelaporan itu selama tujuh hari lewat dari tujuh hari itu dianggap kadaluarsa setelah penetapan atau diketahui. Sementara pelapor ini mengetahui setelah verifikasi faktual berarti sudah lama, lalu kemudian kalau mereka melaporkan pada saat penetapan calon juga sudah selesai,” kata Jumadi.

Tambahnya, setelah Panwas Busel menggelar rapat pleno
tanggal 24 NOvember berdasarkan gelar perkara sentra Gakkumdu Busel, maka disimpulkan laporan No 03/LP/Panwas Kab Busel/XI tidak dapat ditindaklanjuti untuk diproses lebih lanjut dalam perkara tindak pidana pemilu.

Hanya saja kata Jumadi, meskipun demikian laporan tersebut menjadi informasi awal bagi Panwas Busel untuk melakukan penelusuran lebih lanjut terkait kasus dugaan pelanggaran tersebut.

“Meskipun dalam rapat Gakkumdu tidak dapat diproses lebih lanjut sebagai tindak pidana pemilu karena sudah kadarluarsa batas waktu perselesihan. Tapi perkara ini menjadi informasi awal
Panwas untuk menelurusi siapa tau dalam laporan itu masih ada ditemukan dugaan pelanggaran,” pungkasnya.(*)

This website uses cookies.

This website uses cookies.

Exit mobile version