Site icon BAUBAUPOST.COM

9830 Wajib Pilih Terancam Tidak Memilih

F01.1 Rapat Koordinasi Panwaslu Kota Baubau KPU Baubau Disdukcapil Kota Baubau dan LO Paslon

Rapat Koordinasi Panwaslu Kota Baubau, KPU Baubau, Disdukcapil Kota Baubau dan LO Paslon

Peliput : Prasetio M Editor: Hasrin Ilmi

BAUBAU BP – Sebanyak 9830 wajib pilih di Kota Baubau terancam tidak melimilih pada Pilwali dan Pilgub 2018. Pasalnya, berdasarkan hasil pengecekan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Baubau berdasarkan hasil ACKW pencoklitan yang dilakukan oleh KPU Kota Baubau, menyatakan 9830 orang wajib pilih di Kota Baubau tidak terdaftar di data base kependudukan Kota Baubau.

Untuk itu, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) melakukan rapat koordinasi bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Disdukcapil dan sejumlah LO Paslon tentang perbaikan Daftar Pemilih Sementar (DPS).

Ketua Panwaslu Kota Baubau M Yusran Elfargani saat ditemui Baubau Post usai kegiatan, jumat (06/04) mengatakan, menyingkapi masalah data pemilih tersebut pihaknya melakukan rapat koordinasi. Pasalnya, data dari Capil yang di sampaikan ke KPU selanjutnya disampaikan ke Panwas menemukan 9830 wajib pilih Kota Baubau yang tidak terdaftar di data base kependudukan di Disdukcapil Kota Baubau.

Dikatakan, setelah pihaknya melakukan rapat koordinasi, pihaknya bersama peserta rapat berkesimpulan penyelesaiannya merujuk kepada regulasi. Dalam Perbawaslu dan PKPU jelas jika ada data pemilih non KTP E dan tidak ada di data base kependudukan maka orang tersebut di coret dari daftar pemilih.

“Itu yang kita lakukan, penyelesaiannya tidak boleh keluar dari regulasi,” kata yusran.

Namun jumlah 9830 tersebut sebagain besar dapat menggunakan hak pilihnya walau telah di tetapkan DPT. Wajib pilih 9830 orang akan daftar sebagai pemilih tambahan, dengan memenuhi syarat memiliki KTP E atau surat keterangan (Suket) dari Disdulcapil.

” Pemilih tambahan itu walau namanya tidak ada dalam DPT, tetapi mereka memilki Kartu Tanda Penduduk Elektronik, atau surat Keterangan, tetap mereka dapat menyalurkan hak pilihnya, tetapi sesuai dengan alamat mereka yg tercantum di KTP. Kemungkinan mereka bisa memilih, kita sediakan fasilitas di Pemilih Tambahan,” ungkapnya.

Data awal dentifikasi ada 14.500 masyarakat yg belum memiliki KTP E, setelah di falidasi oleh catatan sipil sekitar 2700 pemilih Kota Baubau yang masuk didata base kependuduk Kota Baubau namun belum memiliki KTP E. Sehingga dirinya menghimbau kepada masyarakat Kota Baubau yang belum memiliki KTP E untuk segera mengurus, nanti akan dibantu oleh anggota PPS, PPL, maupun Panwascam.

“Jadi masyarakat juga ikut proaktif, karena KTP E merupakan persyaratan mutlak mereka untuk memilih,” tutupnya.

Hal senada diungkapkan oleh Anggota KPU Kota Baubau Divisi Program dan Data, Dr Muh. Masri SE mengatakan, berdasarkan hasil koordinasi pihaknya dengan Panwaslih dan LO Paslon jumlah 9830 wajib pilih tidak terdaftar di database kependudukan Kota Baubau. Sehingga jumlah tersebut akan dikeluarkan dari daftar pemilih sementara hasil perbaikan dan nanti akan ditetapkan di dalam DPT.

“Nama-nama tersebut berarti sudah out,” kata Maasri.

Jumlah 9830 masih memiliki kemungkinan untuk menyalurkan suaranya dengan melakukan perekaman KTP, agar orang tersebut terdaftar didalam data base kependudukan untuk kemudian dibuatkan KTP E. Untuk hasil ACKWK yang dilaporkan pihaknya kepada Disdukcapil berjumlah kurang lebih 14 ribu, dan capil mengeluarkan data balasan yang mana 2000 lebih masuk dalam kependudukan Kota Baubau namun belim memiliki KTP E, bukan penduduk sekitar 370 dan yang memang tidak ada adalam data base kependudukan.

“Perlakuannya sama bahwa dia buka juga penduduk Kota Baubau, tahapan-tahapan itu sudah di jelaskan oleh capil, bahwa katergori bukan penduduk yang tidak ada dalam data base sudah diuraikan oleh capil,” ungkapnya. (*)

This website uses cookies.

This website uses cookies.

Exit mobile version