Diduga Hadiri Kampnye Dialogis Salah Satu Paslon
Peliput : Prasetio M
BAUBAU, BP – Diduga melanggar, Panitia pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Baubau mengundang mantan Sekda Kota Baubau Drs Muhammad Djudul MSi untuk dimintai klarifikasi atas dugaan tersebut. Dugaan tersebut berdasarkan laporan masyarakat, jika yang bersangkutan menghadiri acara salah satu pasangan calon.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kordiv HPP Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Baubau Wa Ode Frida Vivi Oktavia SH saat di temui Baubau Post di Kantor Panwaslu Kota Baubau, minggu (08/04).
” Jika melapor di Panwas itu harus terpenuhi syarat formil dan materil baru bisa kita proses sebagai laporan, karena laporan tersebut belum terpenuhi syarat formil dan materil, maka Panwas menjadikannya sebagai informasi awal untuk kemudian ditindaklanjuti dan dijadikan temuan untuk dilakukan penanganan pelanggran,”Kata Frida.
Dikatakan, undangan klarifikasi pihaknya kepada Muh Djudul, adalah persyaratan apakah hal tersebut (dugaan, red) itu benar untuk dijadikan temuan pelanggaran. Untuk bukti yang disertakan oleh pelapor, yakni bukti foto dan klarifikasi kesaksian pemilik foto (Pelapor, red).
“Karena dalam foto itu bentuknya seperti kampanye dialogis maka itu sifatnya dugaan,” ujarnya.
Untuk ditentukan sebagai pelanggran atau tidak, pihak Panwas harus melalui penanganan pelanggran seperti klarifikasi dan sebagainya. Diduga pelaksanaan kegiatan tersebut di rumah salah satu Pasangan Calon (Paslon).
“Dalam UU 10 disebutkan bahwa ASN itu tidak boleh melakukan tindakan yang menguntungkan Pasangan Calon Tertentu,” ujarnya.
Selanjutnya, pihak Panwaslu akan mengkaji apakah ASN tersebut terbukti melanggar atau tidak dan apakah pelanggarannya masuk dalam pidana atau tidak, atau pelanggran hukum lainnya terkait pelanggran hukum lain yang bukan termasuk wewenang Panwas.
” Jika tidak terbukti maka statusnya akan dihentikan,”ungkapnya.
Sementara itu Drs Muh Djudul MSi saat ditemui usai memberikan klarifikasi mengatakan, dirinya diundang untuk mengkalirifikasi terkait dugaan keikut sertaan dirinya (ASN,red) dalam kegiatan kampanye dialogis salah satu Paslon. Ia membatantah jika, dirinya pernah menghadiri kampanye maupun sosialisasi salah satu Paslon Walikota dan Wakil Walikota Baubau.
“Sudah saya mengkalrifikasi di Panwas,”kata Djudul.
Dikatakan, memang ada bukti foto yang ditanyakan kepada dirinya, namun ia membantah jika foto tersebut merupakan foto kampanye dialogis atau sosialisasi Paslon. Ia paham akan posisinya sebagai ASN yang pernah menjabat jabatan Sekda, sehingga iya juga ingin menunjukan kepada ASN yang lain, jika sikap netralitas itu penting.
” Dalam Undang-undang juga itu sudah ada, kalau soal pilihan pribadi silahkan, asal tidak mengajak,” ungkapnya.
Lanjut, kedatangannya ke kantor Panwas dianggap penting untuk mengkalrifikasi dugaan pelanggaran dan tidak melahirkan pertanyaan publik, bahwa benar dirinya terlibat dalam politik praktis.(*)

