Site icon BAUBAUPOST.COM

KPU Baubau Terapkan Model Dapil 2014

F01.3 Ketua KPU Baubau Dian Anggraini

Ketua KPU Baubau Dian Anggraini

Laporan: Hasrin Ilmi
BAUBAU,BP- Menghadapi Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 , Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Baubau tetap menerapkan tiga Daerah Pemilihan (Dapil) seperti pileg 2014 lalu.

Dengan rincian Baubau I (Kecamatan Betoambari, Murhum dan Batupoaro), Baubau II (Kecamatan Wolio) dan III (Kecamatan Bungi, Kokalukuna, Sorawolio dan Lea-Lea).

Demikian diungkapkan Ketua KPU Kota Baubau, Dian Anggraini kepada sejumlah wartawan saat ditemui diruang kerjanya senin (09/04).

Dikatakan, penetapan Dapil model 2014 itu tertuang dalam keputusan KPU nomor: 291/PL.01.3-Kpt/06/KPU/IV/2018.

Sesuai Keputusan KPU 291 di lampiran I.18. Sedangkan, alokasi kursi anggota DPRD Baubau tetap 25 kursi. Dengan rincian Baubau I sebanyak 11 kursi, Baubau II dan III masing-masing 7 kursi.

“Jadi modelnya seperti pilcaleg 2014 dengan pembagian kursi DPRD itu 11, 7, 7,”ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakan, untuk peserta pemilu 2019
dikikuti sebanyak 15 partai Politik (Parpol). Jumlah ini lebih banyak dibandingkan Pilcaleg 2014 lalu sebanyak 12 Parpol.

” 25 kursi DPRD Baubau itu akan diperebutkan 15 Partai Politik (Parpol) atau lebih banyak dibanding Pemilu 2014,”ungkapnya.

Pembagian Dapil ini, kata Dian, pihaknya sempat menyodorkan dua opsi Dapil untuk digunakan pada Pemilu 2019. Opsi pertama model 2014 dan opsi kedua model 2004 dan 2009.
Namun, KPU Pusat menyetujui dengan opsi Dapil model 2014.(***)

.

This website uses cookies.

This website uses cookies.

Exit mobile version