Laporan: Fardin Js
BAUBAU,BP– Setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang kasus dugaan penghinaan kepada mantan Walikota Baubau Dr H As Tamrin MH dengan terdakwa Mualamun Gafur (MG) akhirnya klimaks. Sidang putusan yang dibacakan Majelis Hakim yang di ketuai Hairudin Tomu SH, senin (09/04) menjatuhkan vonis kepada terdakwa Mualamun Gafur selama dua bulan kurungan denda Rp 10 juta subsider satu bulan kurungan.
Vonis terhadap terdakwa Mualamun Gafur ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa penuntut Umum (JPU) tujuh bulan penjara denda Rp 10 juta subsider enam bulan penjara. Terkait putusan ini baik JPU maupun pihak terdakwa masih menyatakan pikir-pikir.
JPU Awaluddin Muhammad SH kepada Baubau Post usai sidang kepada Baubau Post mengatakan, dalam putusannya majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana mendistribusikan transaski elektronik dengan muatan pencemaran nama baik mantan Walikota Baubau Dr H AS Tamrin MH.
“Dengan putusan ini kami mentakan pikir-pikir dan kemungkinan besar akan melakukan banding karena putusan majelis hakim dibawah setengah dari tuntutan,”kata Awaluddin Muhamad.
Sementar itu, Herdiman SH kuasa hukum Mualamun Gafur terhadap putusan majelis hakim masih menyatakan pikir-pikir. Pasalnya, majelis memberikan waktu selam tujuh hari untuk menanggapi putusan tersebut diterima atau menyatakan banding.
“Masih ada waktu selam tujuh hari untuk menanggapi putusan majelis, apakah kita terima atau melakukan banding,”singkatnya.(*)

