F01.3 Pendamping Hukum APMKB Imam Ridho Angga Yuwono SH usai memasukan suarat permohonan pencabutan SKCK Umar SamiunPendamping Hukum APMKB, Imam Ridho Angga Yuwono SH, usai memasukan suarat permohonan pencabutan SKCK Umar Samiun

Peliput: Hengki TA

BAUBAU, BP – Aliansi Pemerhati Masyrakat Kabupaten Buton (APMKB), meminta kepada Kapolres Baubau untuk mecabut Surat Keterangan Catatan Kepolian (SKCK) Samsu Umar Abdul Samiun, Sebab pihaknnya menilai bahwa SKCK yang dikeluar setelah Umar Samiun ditetapkan sebagai tersangka KPK.

Pendamping Hukum APMKB, Imam Ridho Angga Yuwono SH, mengatakan telah memasukan permohonan pencabutan SKCK Umar Samiun Dipolres Baubau, berdasarkan SKCK Nomor: SKCK/Yanmas/2748/IX/2016/Sat Intelkam, tertanggal 14 Spetember 2016.

“Sampai sekarng kita mengetahui apakah SKCK tersebut sudah dicabut atau belum, semestinnya sejak pemebritaan bahw Umar telah ditetapkan sebagai tersangka, maka Kapolres harus mencabut SKCK itu,” jelasnya, Jumat (25/11).

Berdasarkan perhomonan tersebut, pihaknnya memberi jangka waktu tiga hari agar pencabuatan SKCT itu dilakukan. Sebab untuk menghindari proses demokrasi dan calon-calon terpili menjadi pemimpin atau kepala daerah yang bermasalah dengan hukum.

“Apabila tidak diindahkan dalam waktu tiga hari ini, maka kita akan melakukan aksi dan upaya hukum kita lakukan. Yang pasti kita meminta kepada Kapolres untuk mecabut SKCK itu,” tuturnya.

Perlu diketahui, pada tanggal 22 September 2016 pasangan Calon Samsu Umar Abdul Samiun dan La Bakri, mendaftarkan diri sebagai Bupati dan Wakil Bupati Buton peridode 2017-2022. Berdasarkan pada pasal 42 ayat 1 huruf K PKPU nomor 9 tahun 2016, syarat pendaftar tersebut harus dilengkapi dengan SKCK.

Pasangan calon Umar Bakri melengkapi dokumen SKCK yang diterbitkan Polres Baubau pada tanggal 14 November 2016 sebagai peryaratan calon Umar Bakri. Namun sejak tanggal 18 oktober 2016 Komisioner KPK telah menyatakan Samsu Umar Abdul Samiun ditetapka sebagai tersangka dugaan tindak pidanan suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Berdasarkan pasal 18 ayat 2 huruf b, peraturan Kapolri nomor 18 tahun 2014 tentang tatacara penertiban SKCK.(*)