Mantan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekertariat Daerah Kabupaten Wakatobi H Muh Ikhsan SH

Peliput: Zul Ps

WANGI-WANGI,BP – Merasa terzolimi, mantan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekertariat Daerah Kabupaten Wakatobi resmi adukan perbuatan melawan hukum Bupati Wakatobi Arhawi ke Pengadilan Negeri Wangi-Wangi dan kini telah teregister dengan nomor 5/pdt.6/2020/PN.Wgw.

Sebelumnya, Mantan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekertariat Daerah Kabupaten Wakatobi H Muh Ikhsan SH ini telah memenangkan kasus atas ternonjobnya dirinya di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Kendari hingga serta sempat prapradilan di Mahkama Agung (MA).

Mantan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekertariat Daerah Kabupaten Wakatobi H Muh Ikhsan SH
Mantan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekertariat Daerah Kabupaten Wakatobi H Muh Ikhsan SH

“ Hasil PTUN mengatakan bahwa saya itu belum pensiun dan saya harus dikembalikan pada jabatan semula dan itu tidak dilaksanakan. Jadi dia ini keras kepala Bupati kita ini di samping dia tidak melaksanakan rekomendasi dari KASN, putusan Mahkamah Agung juga tidak dilaksanakan kalau seorang pemimpin begini siapa lagi yang mau ditaati, ini aturan semua,” ungkapnya pada Kamis (26/11) dikediamannya.

Kata dia, dengan ternonjobnya dirinya, terdapat kerugian materil dan inmateril yang diperoleh. Materil dalam hal ini, hilangnya gaji, tunjangan jabatan structural, honorarium selama 15 bulan dan penghasilan lain yang sah serta biaya yang digunakan selama perkara.

Sementara itu, kerugian inmateril yakni mengalami tekanan psikologi dan kejiwaan berupa terinjaknya harga diri, perasaan malu kepada pribadi dan keluarga terlebih, Muh Ikhsan menjabat sebagai Ketua KKSS Kabupaten Wakatobi, sehingga telah terkalkulasi tuntutan dua kerugian tersebut sebesar 50 Miliar lebih.

“ Bagaimana tidak saya 30 tahun lebih membina karir ini dengan baik tidak pernah tersangkut perkara sampai bisa saya menduduki jabatan 4C itu adalah Perjuangan ASN yang sangat full dan itu menandakan bahwa saya ASN yang loyalitas,” katanya.

Lanjutnya lagi, pihkanya juga ingin memberikan contoh kepada ASN lain bahwa Bupati itu adalah jabatan politik dia itu diatur oleh aturan-aturan sehingga ASN jangan takut karena terdapat rambu-rambu yang harus terpenuhi.

baca juga: Bupati Wakatobi Arhawi Tanggapi Santai Teguran Mendagri

“ Itulah tuntutan saya materil dan immaterial Rp 50 Milyar lebih dan saya rasa ini wajar mudah-mudahan hakim juga sependapat dengan saya. Saya menanti mudah-mudahan Tuhan memberikan dan membuka mata teman-teman disini bahwa yang benar itu benar yang salah itu salah,” tukasnya.(*)

Nonton Video Berikut dari YouTube BaubauPost TV Channel

Asek Goyangnya…! Ada Acara Joget di Desa Bubu-Buton Utara Ditengah Pandemik Covid19

Acara joget malam yang diadakan pemerintah Desa Bubu, Kecamatan Kambowa Kabupaten Buton Utara (Butur) yang dimana disaat pemerintah daerah Kabupaten Buton Utara tengah berjibaku melawan Covid-19.
Pj Kades Bubu Riswan mengatakan bahwa acara joget malam tersebut berlangsung karena mereka sudah ada izin dari pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Bonegunu dan mereka tidak akan berani melakukan kegiatan tersebut jika ada penyampaian dari pihak kepolisian bahwa tidak bisa melakukan acara joget malam.
Kapolsek Bonegunu Iptu Muhtar Abudu pada saat di hubungi Baubau Post melalui via WhatsAppnya membatah jika pihaknya mengeluarkan izin keramaian malam pada acara joget di desa Bubu.
Senada dengan Kapolres Butur AKBP Wasis Santoso SIK pada saat dikonfirmasi Baubau Post beberapa waktu lalu, terkait acara joget yang diadakan pemerintah desa Bubu mengakui jika dirinya tidak mengetahui bahwa di desa Bubu ada acara joget dan pihak polres tidak mengeluarkan izin untuk acara malam di desa tersebut.@baubaupost tv channel

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.