Peliput: Zul Ps
WANGI-WANGI,BP – Sebanyak tiga orang warga Binongko resmi melaporkan La Rajanii, yang mengaku merupakan tim khusus pemenangan pasangan calon Bupati Wakatobi H Arhawi dan Hardin Laomo dengan jargon Halo ke Bawaslu melalui Panwascam Binongko.

Dikonfirmasi awak media ini, salah satu saksi fakta Fian memberi keterangan jika La Rajanii mendatangi rumah Wa Rasni, dan melakukan intimidasi tersebut, meskipun Wa Rasni telah mengatakan jika meteran gratis yang ia peroleh merupakan bantuan dari Negara.

Namun hal tersebut dibantah oleh La Rajanii, yang mengatakan jika bantuan meteran gratis tersebut merupakan bantuan pribadi yang diberikan oleh salah satu calon bupati Wakatobi yakni H Arhawi.
“ Saya lihat ribut-ribut setelah saya dengar mereka singgung mengenai meteran gratis itu, Saya dengar bapak La Rajanii itu mengatakan, kalau ibu tidak tusuk pak Haji (Arhawi_Red) metereannya dicabut.” Katanya saat dikonfirmasi melalui sambungan telfon selulernya pada Senin (30/11).
Sementara itu, Pelapor atas nama La Dariasi mengatakan jika pihaknya meminta agar pihak Bawaslu memproses hal ini sebaik mungkin, serta meminta kepada pihak Gakumdu untuk melakukan pemanggilan kepada Bupati Cuti Arhawi untuk memberikan keterangan yang jelas.
Pasalnya, menurut informasi yang ia terima dari terlapor jika meteran gratis tersebut adalah pemberian dari H Arhawi, berdasarkan hasil kampanye yang didengar pada saat pasangan calon bupati H Arhawi dan Hardin Laomo melakukan kampanye di desa Jaya Makmur.
“ Kami juga meminta kepada pihka Bawaslu dan Gakumdu untuk memeriksa dan memanggil H Arhawi, karena ini memiliki unsur pidana dan pembohongan publik,” bebernya.
Hal tersebut juga dibenarkan oleh Suparman Ketua Panwascam Binongko yang juga dikonfirmasi melalui sambungan telephon, bahwa atas nama Bapak La Rajanii mendatangi ketiga rumah pelapor dengan melakukan intimidasi yang sama. Saat ini pihanya telah melakukan meregister laporan tersebut.
BACA JUGA: Kampanyekan HATI, Dariono Moane Sebut Kondisi Wakatobi ‘Sakit Keras’ Dalam Kondisi Banyak Uang
“ Kemarin kami sudah registrasi laporannya sekarang kami sudah teruskan ke Bawaslu Kabupaten, tapi sementara konsultasi bersama bawaslu kabupaten, apakah ini langsung ditangani oleh Bawaslu atau di kecamatan saja. Sementara pasalnya yang mereka sampaikan ke kami itu pasal 73 ayat 4 UU 10 2016, terlapor itu La Rajanii tinggal di Kelurahan Palahidu Kecamatan Binongko,” tukasnya.
Untuk diketahui, penerimaan laporan dengan Nomor: 01/LP/PB/Panwascam.Bnk/28.10/XI/2020, pelapor atas nama Wa Rasni, La Ode Saharuni dan La Dariasi dengan peristiwa yang dilaporkan adalah intimidasi pencopotan meteran gratis.(*)
NONTON JUGA VIDEO BERIKUT:
TARI DAUN NIPAH DARI BAUBAU AKAN MASUK DAFTAR TARI NASIONAL
Sanggar Seni Lakologou yang bertempat di Kelurahan Lakologou membuat sebuah tarian khas Baubau yang nantinya akan dimasukkan menjadi salah satu tarian nasional oleh Balai Pelestarian Nilai dan Budaya Provinsi Sulawesi Selatan. Tarian itu bernama Tari Daun Nipah.
Pemilik Sanggar Seni Lakologou Erna SKM saat dikonfirmasi Baubau Post, Kamis (25/06), mengatakan Balai Pelestarian Nilai dan Budaya (BPNB) Provinsi Sulawesi Selatan memfasilitasi untuk membuat sebuah tarian khas Buton. Dengan demikian Erna memutuskan untuk membuat tarian di wilayahnya tepatnya di Lakologou. Tari Daun Nipah dari Baubau akan masuk daftar tari nasional. @BAUBAUPOST TV CHANNEL