Peliput: Prasetio M
BAUBAU, BP- Masa berlaku Surat Izin Operasional (SIO) Siloam Hospitals Buton per 31 Maret 2021 kemarin telah habis, sehingga kontrak kerjasama antara pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan pihak Siloam pun berakhir.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Cabang BPJS Baubau melalui kepala bidang penjamin manfaat primer BPJS Baubau Amrin Pawiruddin saat di temui awak media beberapa waktu.

” Hingga per 31 Maret 2021 surat izin operasional Siloam Hospitals Buton belum di terbitkan, sehingga mau tidak mau perjanjian kerjasama untuk pelayanan JKN sementara dihentikan untuk pelayanan umum. Tetapi berdasarkan hasil konfirmasi tadi malam antara kepala cabang dan pimpinan siloam, untuk sementara pada pelayanan emergensi dan hemodialisa (cuci darah) tetap dapat menjadi manfaat JKN yang dijamin BPJS Kesehatan di Siloam Hospitals Buton,” ujarnya.
Dikatakan, kerjasama antara pihak Siloam Hospitals Buton dan BPJS telah diatur dalam Permenkes, serta telah tertuang dalam perjanjian kerjasama. ” Dalam perjanjian itu telah dijelaskan bahwa perjanjian kerjasama suatu saat bisa putus, apabila surat ijin operasioanlnya (SIO) berakhir,” terangnya.
Dia mengatakan apabila SIO Siloam Hospitals Buton telah terbit maka secara otomatis kerjasama tersebut dapat kembali dilaksanakan.
Senada dengan rekannya, Kepala Bidang Sumber daya manusia, Umum, dan Komunikasi Publik Sandi Eko Budilaksono mengatakan berdasarkan konfirmasi dari pihak RS Siloam Buton sudah mendapatkan ‘lampu hijau’ dari Walikota Baubau Dr HAS Tamrin MH yang sudah meninstruksikan agar perpanjangan izin RS Siloam segera dilaksanakan.
“Jadi kami tinggal menunggu saja. Andaikan SIO itu sudah ada hari ini maka hari ini juga akan kami proses kelanjutan kerjasamanya,” tuturnya.
Dia pun menambahkan bahwa setelah SIO itu berakhir untuk pasien rawat jalan yang menggunakan BPJS tidak masuk tanggungan BPJS Kesehatan. Namun untuk pasien emergencxy dan pasien cuci darah tetap dilayani dan ditanggung BPJS Kesehatan.
Di tempat yang berbeda, Dirut Siloam Hospitals Buton dr Agung mengatakan dalam isi perjanjian pihaknya dengan BPJS Kesehatan Baubau berlaku satu tahun dari 01 Januari hingga 31 Desember dan dapat diperpanjang lagi serta apabila SIO berakhir dipertengahan tahun, maka secara otomatis kerjasama dengan BPJS berakhir.
” Ijin operasional Siloam Hospitals Buton ini berakhir pada tanggal 31 Maret 2021 dan hingga hari ini kami belum terima suratnya, maka secara otomatis berakhir,” ujar Agus.
baca juga: SMPN 9 Baubau Sigap Tangani Siswa Bermasalah Saat Pembelajaran Daring Sebelum Ujian Sekolah
Ia mengatakan, dengan berakhirnya SIO Siloam Hospitals Buton, maka pelayanan kesehatan yang dilayani pihaknya hanya dua yakni, kasus emergensi dan cuci darah, pasalnya apabila pasien cuci darah tidak dilayani maka bisa berakibat fatal bagi pasien tersebut.
” Cuman dua itu saja karena unsur kemanusiaan,” ucapnya. (**)