Hado Hasina
  • Kasus Yang Sama Dosen Universitas Halu Oleo La Ode Muhammad Nurrakhmad Arsyad Juga Ditahan

Laporan: Ardi Toris

KENDARI, BP- Mantan Pejabat (PJ) Walikota Baubau yang kini menjabat Kadishub Sultra Hado Hasina (HH) bersama dengan salah satu dosen Universitas Halu Oleo Kendari La Ode Muhammad Nurrakhmad Arsyad ST MT (LNA) ditahan pihak Kejaksaan Tinggi atau Kejati Sultra setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek studi rekayasa lalu lintas di Kabupaten Wakatobi tahun 2017, Provinsi Sultra.

Proyek tersebut dikerjakan Dinas Perhubungan Sulawesi Tenggara atau Dishub Sultra bekerja sama Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) UHO Kendari.

Sejak Rabu, (28/07), HH dan LNA menjalani penahanan di Rumah Tahanan atau Rutan Kelas IIA Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), sejak Rabu 28 Juli 2021. Sebelumnya, Keduanya ditetapkan tersangka dugaan korupsi proyek studi rekayasa lalu lintas di Kabupaten Wakatobi sejak Maret 2021 lalu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra Dody SH mengatakan keduanya sekarang berstatus tahanan jaksa dan ditahan selama 20 hari di Rutan Kendari sembari menunggu persidangan perkara dipengadilan tindak pidana (Tipikor) Kendari.

Hado Hasina
Mantan PJ Walikota Baubau Hado Hasina

Proyek itu merupakan kerja sama lembaga pemerintah daerah dan lembaga pendidikan tersebut disepakati, terdapat lima kegiatan dalam pengerjaan proyek rekayasa lalu lintas tahun 2017

Dodi mengatakan Inspektorat Sultra dan pihak BPKP Sultra sebenarnya sudah pernah mengaudit dokumen untuk melihat dugaan penyelewengan anggaran dalam pengerjaan proyek tersebut dan menemukan ada penyelewengan anggaran sebesar kurang lebih Rp 1.1 miliar.

Sementara itu, Kejati Sultra tenyata telah mengumumkan daftar tersangka di laman http://kejati-sultra.kejaksaan.go.id/pidsus. Dua nama yakni Hado Hasina dan La Ode Muhamad Nurrakhmad Arsyad sebagai tersangka dalam proyek studi rekayasa lalu lintas di Kabupaten Wakatobi.

Dalam proyek itu, Hado Hasina bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran, sementara Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) UHO Kendari sebagai pihak yang ditunjuk dishub mengerjakan proyek tersebut.

Dalam pengerjaan proyek tersebut, kata Dody, LPPM UHO harus menunjuk tim ahli, “Namun hal tersebut tak dilakukannya, malah LMA mengerjakan sendiri dan tidak diselesaikan hingga jatuh tempo. Kedua pihak pun saling menyalahkan,” ucapnya.

Hado Hasina sebenarnya sejak ditetapkan sebagai tersangka Maret 2021 telah menjalani status sebagai tahanan kota selam 60 hari namun belum dipublikasikan ke publik. Dia tidak ditahan lantaran Kejakasaan Tinggi (Kejati Sultra) memenuhi penangguhan penahanan Hado Hasina.

baca juga: Ketua DPD PAN Baubau Kamil Adi Karim Bagikan SK Pengurus Sekaligus dengan Jas Biru PAN

Untuk diketahui, HH dan MLA dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.(*)

By admin

Comments are closed.