F01.5 Drs. Basiran M.Si . Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah BPKAD Prov. Sulawesi Tenggara

Laporan : Hasrin Ilmi
KENDARI,BP-Pemprov Sulawesi Tenggara (Sultra) menunaikan arahan Permenkeu dengan mengalokasikan 8,21 persen DAU atau DBH untuk penanganan Covid-19 di Sultra. Pemprov Sultra telah me-refocusing anggaran untuk penanganan Covid-19, baik melalui DAU ataupun DBH.

Dirilis dari Dinas Kominfo Sultra, Pemerintah Pusat memotong sejumlah anggaran belanja Kementerian/Lembaga (K/L) termasuk di dalamnya anggaran perjalanan dinas, belanja honorarium, dan paket meeting.

Langkah itu sebagai tindak lanjut Sidang Kabinet Paripurna tanggal 5 Juli 2021, dengan agenda Refocusing dan Realokasi APBN Tahun Anggaran (TA) 2021 dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, dan mempertimbangkan perkembangan terkini kasus Covid-19.

F01.5 Drs. Basiran M.Si . Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah BPKAD Prov. Sulawesi Tenggara
Drs. Basiran, M.Si., Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Prov. Sulawesi Tenggara

Untuk Pemda di seluruh Indonesia, Kemenkeu menerbitkan Permenkeu Nomor 94 Tahun 2021 tentang Perubahan Permenkeu Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah (TKDD) dan Dana Desa.

Kebijakan ini diambil dalam rangka mendorong Pemda mengalokasikan pembiayaan 8 (delapan) persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH) untuk penanganan Covid-19 dan prioritas belanja lainnya. Juga mendorong percepatan penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan penyaluran Dana Desa, khususnya untuk mendukung pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Prov. Sulawesi Tenggara. Drs. Basiran, MSi mengatakan, pemangkasan anggaran perjalanan dinas bagi ASN sesungguhnya sudah sejak awal dilakukan.

“Terkait perjalanan dinas sejak awal sudah dipangkas untuk refocusing dana Covid-19. Bahkan jika dana hasil refocusing masih kurang juga, nanti di perubahan akan dilakukan pemangkasan (perjalanan dinas) lagi. Sebab saat ini, di masa PPKM, untuk perjalanan dinas sudah diperketat dan sangat terbatas,” jelas Basiran, Jumat 30 Juli 2021.

Dikatakan, alokasi DAU Pemprov Sultra tahun 2021 sebesar Rp1,4 triliun. Jumlah dukungan pendanaan belanja kesehatan dan belanja prioritas lainya yang bersumber dari DAU sebesar sekitar 8,21 persen.

baca juga: Jaksa Tahan Mantan PJ Walikota Baubau Hado Hasina, Diduga Korupsi Proyek Studi Rekayasa Lalu Lintas

Refocusing anggaran untuk penanganan Covid telah melalui perubahan sebanyak lima kali. “Ini kita lakukan melalui peraturan gubernur tentang penjabaran APBD 2021. Bahkan pada APBD perubahan 2021, nanti akan kita lakukan penyesuaian kembali,” jelas Basiran.

Comments are closed.