F4.1 Sekertaris Satgas Covid 19 Kota Baubau La Ode Muslimin Hibali

Peliput: Prasetio M

BAUBAU, BP- Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Baubau telah melayani dan mengeluarkan Surat Keterangan (Sukert) bagi anak-anak usia dibawah 12 tahun yang akan melakukan perjalanan menggunakan pesawat maupun kapal Pelni. Hingga saat ini pihak Satgas telah mengeluarkan kurang lebih 300 Suket perjalanan bagi anak, Selasa (31/08)

F4.1 Sekertaris Satgas Covid 19 Kota Baubau La Ode Muslimin Hibali
Sekertaris Satgas Covid-19 Kota Baubau, La Ode Muslimin Hibali

Hal itu diungkapkan oleh Sekertaris Satgas Covid-19 Baubau yang juga menjabat sebagai Kepala Pelaksana (Kalaks) BPBD Baubau, La Ode Muslimin Hibali.

” Hingga hari ini sudah banyak surat izin perjalan anak dibawah umur 12 tahun yang kami keluarkan, jumlahnya kurang lebih sudah 300 Suket yang dikeluarkan,” ujar Muslimin.

Dikatakan, pemberian izin keberangkatan bagi anak usia dibawah 12 tahun sesuai dengan Surat Edaran (SE) Walikota Baubau Nomor:14/2021, tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro.

“Sebelumnya PPKM itu anak di bawah 12 tahun memang dilarang sama sekali berangkat menggunakan transportasi pesawat udara dan kapal Pelni,” ungkapnyaya.

Namun dengan adanya aturan PPKM terbaru ini, pada dasarnya masih melarang anak di bawah 12 tahun untuk berangkat. Namun, salah satu poin intruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) membolehkan daerah seperti Kota Baubau untuk mengizinkan anak-anak yang ingin pulang ke daerahnya.

“Jadi, anak di bawah 12 tahun yang mau berangkat jauh wajib memenuhi syarat yaitu mengikuti orang tua yang pindah tugas, kembali ke daerahnya, atau mengantar orang tua yang sakit, serta menghadiri pemakaman dengan tetap harus menunjukkan surat negatif Covid-19 hasil antigen,” terangnya.

Lanjut dirinya mengakui, konsekuensi yang harus dihadapi pihaknya dalam pelayanan pengurusan Suket izin perjalanan untuk anak dibawah umur 12 tahun ini, harus pulang melewati batas jam kerja yang ditentukan. Namun semua ini dilakukan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang akan melakukan perjalanan.

” Kalau dalam satu hari, kapal berangkat ada tiga kami jam pulang kantor jadi molor. Ini saja sudah jam lima sore dan kami masih melayani masyarakat,” bebernya.

baca juga: Kanwil Kemenkum HAM dan Hak Asasi Manusia Sultra MoU dengan UM-Buton Terkait Kekayaan Intelektual

Tak lupa, ia mengingatkan kepada orang tua untuk mengurus Suket perjalanan anaknnya menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) serta tanpa melalui perantara. Hal itu dilakukan untuk menghindari aksi percaloan. (*)

Comments are closed.