Peliput : Kasrun
BURANGA, BP-Inspektorat Kabupaten Buton Utara Butur) akan memasukan program kerja pengawasan inventaris desa menjadi program kerja tahunan.

Demikian kata Inspektur, Yuswan Farmanta pada saat Audiensi dan Koordinasi Pencegahan Korupsi bersama Korsub IV KPK RI dan anggota DPRD Kabupaten Buton Utara di Kantor DPRD Kabupaten Buton Utara, Kamis, 16/12/2021.

“Kami dari inspektorat akan memasukan program inventarisasi aset desa ini kedalam kerja pengawasan tahunan”, katanya.
Pasalnya kata Yuswan Farmanta, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan surat edaran nomor 134/1348 tentang pengawasan inventaris desa. Sehingga Kemendagri, kata Yuswan berharap kepada Inspektorat Butur untuk melakukan pengawasan terkait dengan penggunaan aset desa.
“Edaran dari Kemendagri terkait dengan inventarisasi desa. Memang aset desa ini sudah menjadi perhatian dari Kemendagri dengan nomor 134/1348 terkait pengawasan aset desa”, Jelasnya.
Saat ini kata Yuswan, Bupati akan bersurat kepada para kepala desa untuk mendata aset desa mereka masing-masing.
baca juga: Bupati Butur Ridwan Zakaria Tinjau Vaksin Masal di Lapangan Raja Jin
“Bupati (kepala daerah) bersurat ke desa – desa diminta untuk melakukan penertiban penggunaan aset desa berupa tanah, gedung dan bangunan, peralatan dan mesin, jalan dan bangunan dan aset tetap lainya. Dan menyusun buku investaris desa. “, Tutupnya.(*)
Comments are closed.