F01.3 Ketua LPIP Butur Zardoni

Peliput : Kasrun

BURANGA,BP-Ketua Lembaga pemerhati Infrastruktur Pedesaan (LPIP), Zardoni menduga ada mafia tanah dalam penerbitan sertifikat tanah di kecamatan Kulisusu Barat yang diterbitkan oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Butur.

Demikian kata Zardoni pada saat konferensi pers di salah satu Warkop di Butur, Selasa (11/01/2022).

F01.3 Ketua LPIP Butur Zardoni
Ketua LPIP Butur, Zardoni

“Kami melihat disana ada indikasi terjadi kongkalikong, dalam hal ini kami patut duga ada indikasi tindak pidana mafia tanah dalam penerbitan sertifikat tanah”, Katanya.

Yang mengherankan, kata Zardoni ada beberapa nama warga yang dimunculkan dalam sertifikat tanah padahal mereka tidak punya tanah, tapi mereka mendapatkan sertifikat.

“Setelah kami kroscek ke nama-nama yang dimunculkan dalam sertifikat mereka tidak pernah tau punya tanah disini”, Pungkasnya.

Menurut Zardoni, dalam penerbitan sertifikat tanah ada undang-undang yang mengatur sehingga jika warga itu sendiri yang ingin mendapatkan sertifikat tanah harus melakukan permohonan terlebih dahulu untuk penerbitan sertifikat tanah.

Namun kejadian dibeberapa desa di kecamatan Kulisusu Barat kata Zardoni tidak seperti itu, sertifikat-sertifikat yang banyak muncul bukan lahan yang dikuasai oleh masyarakat.

Tapi kawasan belantara yang terkesan telah diterbitkan alas hak bahwa itu menjadi hak milik masyarakat.

Sehingga dirinya meminta kepada BPN Butur untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait persyaratan penerbitan sertifikat tanah.

Lanjut Zardoni, jika benar penyataan yang disampaikan oleh Kepala Seksi BPN Butur, Ilham Pandu yang mengatakan dasar mereka menerbitkan Sertifikat tanah dan membagikan sertifikat kepada masyarakat atas dasar Surat Keputusan (SK) Bupati. Berarti Bupati Butur, Ridwan Zakariah kata Zardoni telah mencederai semangat partisipasi masyarakat dalam menciptakan iklim yang kondusif dalam investasi.

baca juga: Jalan Ronta-Maligano di Butur Kembali Rusak Parah Lagi

“Kalau itu benar apa yang dikatan Pegawai BPN Butur bahwa landasan mereka menerbitkan Sertifikat tanah yang belum memenuhi syarat untuk di sertifikatkan berarti Bupati Butur telah mencederai semangat partisipasi masyarakat dalam menciptakan iklim yang kondusif dalam investasi di Butur”, Tutupnya.(*)

Comments are closed.