
- Mardiana Aksa: Dia Diserahkan ke Bapas Baubau
Laporan: Ardi Toris
BAUBAU, BP- Dalam kasus video mesum berdurasi 54 detik telah terungkap kalau pelakunya adalah pelajar di Kota Baubau yang masih berusia antara 15 hingga 17 tahun. Berdasarkan hasil penyeledikan polisi, mereka yang terlibat dalam video berjumlah lima orang, dimana dua orang sebagai pelaklu, dua orang yang menyaksikan video, dan satu orantg yang melakukan perekaman video.

Pihak Unit Pelaksana Tekhnis Daerah (UPTD) Perlindunga Perempuan Anak (PPA) sudah menyatakan sikap akan melakukan pendampingan baik secara hukum dan psikologis. Kepala UPTD PPA Kota Baubau Mardiana Aksa SIP mengatakan untuk siswi SMPN 2 Baubau sejak dari awal sudah melakukan pendampingan ketika menjalani pemeriksaan oleh aparat kepolisian. Begitu juga untuk Siswa SMKN 2 Baubau dan dua orang lainnya yang ikut menyaksikan ketika adegan itu terjadi.

Namun untuk perekam video dan menyebarkannya ke media sosial sehingga menjadi viral, Rosdiana menegaskan tidak melakukan pendampingan baik secara hukum maupun secara psikologi. “Karena pembuat dan penyebar video itu ada aturan hukumnya khusus,” katanya, ketika diwawancara media ini, Rabu (12/01/2022).
Pembuat dan penyebar video itu, lanjut Mardiana, UPTD PPA menyerahkannya ke pihak Bappas Kota Baubau untuk mendapatkan bimbingan. (***)

Comments are closed.