- AKBP Erwin: Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara
Peliput: Prasetio M
BAUBAU, BP- Polres Baubau bersama Polsek Murhum Baubau berhasil menangkap seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang melakukan aksinya pada tanggal 20 Desember 2021 bertempat di asrama Unidayan, Kelurahan Katobengke, Kecamatan Betoambari, Kota Baubau.

Kurang dari 1×24 jam tepatnya pada 21 Desember 2021, pelaku diketahui berinisial DH umur 24 tahun dan berprofesi sebagai tukang ojek diamankan oleh Polsek Murhum, di Kelurahan Palabusa. Adapun identitas korban yakni La Iwan (24), warga Boneatiro, Kecamatan Kapontori, Kabupaten Buton juga berprofesi sebagai tukang ojek dan tidak saling mengenal dengan pelaku.

Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo, S.I.K mengungkapkan kronologis kejadian yakni, pada Senin (20/12) sekitar pukul 18.50 WITA, awalnya pelaku datang di asrama Unidayan dan bertamu disalah satu rumah kost mahasiswi dan pada pukul 19.00 WITA saat mahasiswi tersebut melaksanakan sholat isya pelaku ditinggal sendirian diteras rumah kost tersebut.
” Pada saat ditinggal tiba-tiba pelaku berinisiatif mengambil motor yang terpakir yang pada waktu itu posisinya berada dibawah pohon,” ujarnya.
Dikatakan, adapun cara pelaku mengambil motor tersebut, yakni dengan cara pelaku mendekati motor incarannya dan mengambil kunci T yang berada dalam saku celananya setelah itu pelaku memutar kunci itu kearah on sampai motor itu bunyi dan membawa kabur motor tersebut dari tempatnya.
Atas laporan korban, Polsek Murhum segera melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu unit motor Mio M3 warna hitam-merah, sebuah kunci T, dan mata kunci T. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal pelaku baru pertama kali melakukan aksinya, namun pihak Polres Baubau akan terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini.
” Dalam hal ini saya selaku Kapolres Baubau mengapresiasi dan memberikan selamat atas kinerja Polsek Murhum yang dipimpin oleh pak Kapolsek langsung,” ucapnya.
Pelaku sendiri saat ini telah diamankan di Polsek Murhum Polres Baubau. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pasal 363 ke 3e KUHPidana dengan ancaman paling lama 7 (tujuh) tahun serta pasal 363 ke 5e KUHPidana. (*)
Comments are closed.