Laporan: Ardi Baubau Post
BAUBAU, BP- Polres Baubau bersama Polsek Murhum akhirnya menangkap pelaku pembakar empat unit kendaraan terdiri dari tiga buah motor dan satu buah mobil di rumah karyawan BNI Baubau Mursalim Amila Pada Sabtu (22/01/2022). Kapolsek Murhum Baubau Iptu Helda mengatakan pihaknya baru menerima laporan dari korban pada siang harinya dan langsung melakukan olah TKP dan bergerak cepat menangkap yang diduga pelakunya.

“Kejadiannya Pada Sabtu dini hari sekitar pukul 03.00 WITA. Terduga AL yang masih berusia 16 tahun ini awalnya punya niat untuk mencuri. Dia sudah sebenarnya sudah masuk di dalam rumah, tapi tidak ada barang berharga yang didapat. Lalu sebelum dia keluar rumah, AL melihat ada botol-botol minyak tanah di dapur, lalu dia membakar kenderaan yang dilihatnya digarasi rumah dan langsung lari,” jelas Iptu Helga, ketika dihubungi Baubau Post, Senin (24/01/2022).

Kenderaan yang mengalami kerusakan yaitu motor Honda Spacy, Motor Vino, Motor Mio IM3, dan Mobil Toyota Rush warna putih. Peristiwa ini mengundang perhatian publik karena pelakukanya masih berswtatus anak di bawah umur.
Dari hasil pemeriksaan terhadap AL, Iptu Helga mengungkapkan bahwa yang bersangkutan sebenarnya berada dalam pengaruh alkohol. Kapolsek Mjurhum juga mengungkapkan untuk sementara motif yang dilakukan pelaku hanyalah mencuri dan belum ada motif lain karena AL mengaku tidak tahu saat masuk dalam rumah milik Mursam Amila dia tidak mengetahui itu rumah milik siapa.
Berdasarkan data dari kepolisian, AL juga pernah ditangkap melakukan pelanggaran hukum, namun karena dia masih anak-anak, Kata Iptu Helda untuk penanganan dan pembinaannya ketika itu diserahkan kepada Bapas Baubau, “Karena itu kami juga akan melakukan koordinasi dengan pihak Bapas terkait dengan pembinaan terhadap anak ini,” lanjutnya.
Atas peristiwa ini, menurut Kapolsek Murhum, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan akan memperoses kasus ini berdasarkan hukum yang berlaku. Meski begitu, karena AL masih berstatus anak di bawah umur, maka proses hukumnya harus mengikuti prosedur peradilan anak, “Kita meski berhati-hati menerapkan pasalnya, karena ini masih berstatus anak dibawah umur. Dan Kasus ini nanti akan dirilis resmi juga oleh Kapolres Baubau Baubau,” katanya. (***)
Comments are closed.