Laporan: Ardi Toris
BAUBAU, BP- Perjuangan menuju Porvinsi Kepulauan Buton (Kepton) yang mekar dari provinsi Indulnya Sualwesi Tenggara masih terhambat. Pasalnya, badan legislasi DPRA RI hanya membahas rancangan undang-undang (RUU) 12 daerah yang akan dimekarkan menjadi Provinsi baru di Indonesia.

12 RUU yang diusulkan yaitu RUU tentang Provinsi Bali, RUU tentang Provinsi Nusa Tenggara Barat, RUU tentang Provinsi Nusa Tenggara Timur, RUU tentang Provinsi Sumatera barat, RUU tentang Provinsi Jambi, RUU tentang Provinsi RIAU, RUU tentang Provinsi Papua, RUU tentang provinsi Papua Selatan, RUU Tentang papua tengah, RUU tentang Provinsi Pegunungan Tengah, RUU tentang Provinsi Papua Barat, dan RUU tentang Provinsi Papua Barat Daya.

Surat yang berkop Dewan Perwakilan rakyat Republiki Indonesia dengan lambang garuda dibuat dengan perihal undangan rapat yang ditandatangani atasnama pimpinan sekertaris jenderal u.b kepala Bagian Set.Badan Legislasi Widiharto SH MH tertanggal 26 Januari 2022.
Dalam surat disebutkan bahwa sesuai dengan rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah pada tanggal 13 Januari 2022 yang mengesahkan jadwal acara rapat DPR RI Masa Persidangan II tahun sidang 2021-2022 serta sesuai dengan keputusan rapat badan Legislasi DPR RI pada tanggal 3 Januari 2022 yang mengesahkan jadwal Acara Rapat Badan Legislasi DPR RI masa sidang III tahun sidang 2021-2022 dengan hirmat beresama ini kami beritahukan bahwa badan legislasi akan menyelenggarakan rapat dengan pimpinan komisi II/pengusul RUU tentang provinsi.
baca juga: Bawaslu Baubau Ikut Rapat Penyusunan Fokus Pengawasan DPB Secara Daring
Rapat pengusul RUU provinsi itu dilaksanakan di ruang rapat Badan Legislasi DPR RI Gd.Nusantara I Lt.1 pada hari kamis tanggal 27 Januari 2022 pukul 15.00 WIB. Terkait tidak masuknya pengusulan RUU tentang Provinsi Kepton ciutan pemerhati kepton di medsos bereaksi ada yang mengutarakan kekecewaan dan juga ada yang mencoba membangun diskusi yang konstruktif gimana caranya agar perjuangan menuju Provinsi Kepton bisa terwujud sebagai pemekaran yang dilakukan di Papua yang bisa tembus waklau ada moratorium. (**)
Comments are closed.