F01.3 Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DPMPTSP Kabupaten Buton Selatan Ir Laode Mpute

Peliput : Amirul

Batauga,BP-PT Lapandewa Inti Persada (PT LIP) Investor Perkebunan asal Kota Kendari, Sulawesi Tenggara bakal mengolah tanah seluas 65 hektar di Areal Peruntukan Lain (APL) untuk tanami tanaman holtikultura yakni kopi dan bawang merah.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buton Selatan, Ir Laode Mpute mengatakan telah menerbitkan izin persetujuan kesesuaian pemanfaatan ruang perDesember 2021 lalu.

F01.3 Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DPMPTSP Kabupaten Buton Selatan Ir Laode Mpute
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buton Selatan, Ir Laode Mpute

“Permohonannya melalui aplikasi OSS pertanggal 11 November 2021” ucap La Ode Mpute.

Dikatakannya, letak lahan seluas 65 hektar di APL itu berada di dua desa yakni Desa Lipu Mangau dan Desa Gunung Sejuk, Kecamatan Sampolawa.

Penerbitan izin persetujuan kesesuaian pemanfaatan ruang itu, Kata La Ode Mpute berdasarkan hasil dari rujukan pertimbangan teknis instansi terkait yang tergabung dalam tim koordinasi penataan ruang daerah (TKPRD) Kabupaten Busel.

“Perusahaan swasta yang beralamat di BTN Latjinta Kelurahan Baruga, Kota Kendari itu mengajukan permohonan usulan pemanfaatan lokasi APL Busel sejak November 2021. Dari 65 hektar itu terbagi atas dua jenis kegiatan yakni 52 hektare untuk penanaman bawang merah 13 hektar untuk perkebunan kopi,” tuturnya.

Lanjutnya, izin yang diterbitkan itu hanya berlaku 3 tahun sejak diterbitkannya izin tersebut pada Desember 2021 lalu

“Tetapi tidak menutup kemungkinan izin itu akan diperpanjang sesuai keperluannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Dikatakannya, setelah diterbitkan izin persetujuan kesesuaian pemanfaatan ruang maka PT LIP sudah dapat memanfaatkan kawasan bukan hutan atau APL tersebut sesuai isi permohonannya untuk tanaman holtikultura dan aktivitas itu pula harus sesuai dengan klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)

Dia menambahkan, dalam penunjukan lokasi pihaknya tidak mengetahui persis dan tidak terlibat langsung. Pasalnya, dalam pengusulan tersebut, pihak pengemban mengajukan permohonannya melalui aplikasi OSS.

“Permohonan lokasi pemanfaatan kawasan bukan hutan Busel itu tentu ditunjukkan oleh instansi teknis Pemkab Busel yang memiliki peta APL Busel. Kami hanya memproses izin saja sesuai dengan pertimbangan teknis oleh instansi teknis,” jelasnya.

baca juga: Proyek Rumah Dinas Unsur Pimpinan DPRD Busel, Belum Rampung

Ia berharap pemanfaatan kawasan bukan hutan di Sampolawa itu berdampak positif dalam peningkatan ekonomi masyarakatl. Ia juga meminta pihak perusahaan harus mempertimbangkan dengan melibatkan masyarakat sekitar untuk andil dalam kegiatan tersebut.

“Kalau dilokasi tersebut telah dikuasai dan dikelola masyarakat maka pihak perusahaan harus berkoordinasi agar tidak merugikan salah satu pihak,” tukasnya. (*)

By admin

Comments are closed.