- Lepidak Sultra: Kami Punya Dua Alat Bukti Yaitu Rekaman dan Chat Whatsapp
Peliput : Kasrun
BURANGA, BP-Lagi-lagi dugaan praktik Pungutan Liar (Pungli) di Kabupaten Buton (Butur) kembali terjadi. Kali ini dugaan pungli itu terjadi di Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Butur.
Ketua Umum Lembaga Pemerhati Infrastruktur Daerah dan Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (Lepidak – Sultra) La Ode Harmawan, S.H mengungkapkan, dugaan pungli di Satpol PP tersebut, diduga dengan memintai sejumlah uang kepada anggota yang magang di Satpol PP untuk mengamankan posisi mereka agar tetap aktif atau tidak dikeluarkan.


Dugaan Pungli itu terungkap, berdasarkan bukti percakapan yang dilakukan salah satu Kepala Bidang di Satpol PP dengan salah satu anggota Pol PP melalui WhatsApp messenger.
Dalam percakapan yang diduga memintai sejumlah uang terhadap anggota Satpol PP itu, dalam percakapan juga menyeret nama Kasatpol PP Butur, La Niguntu.
Atas dugaan praktik pungli di lembaga penegak peraturan daerah itu, Mawan nama sapaan Ketua Lepidak Sultra ini meminta kepada Satuan Tugas Saber Pungli (Satgas Saber Pungli) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Satgas Saber Pungli Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Satgas Saber Pungli Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna dan Satgas Saber Pungli Polres Butur untuk segera mengambil langkah-langkah.
“Dan kami sudah mengantongi dua alat bukti yang sah, yang pertama chattingan lewat WahtsApp, yang kedua bukti rekaman, bahwa ada salah satu oknum yang melakukan dugaan pungli di Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buton Utara,” Kata Mawan Kepada Awak Media ini, Jumat (28/1/2022).
Penggiat anti korupsi ini selanjutnya, meminta kepada Bupati, secara khusus lagi Wakil Bupati Butur, Kompol (Purn) Ahali, SH, MH sebagai bidang pengawasan di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Butur untuk mengevaluasi Pelaksana tugas (Plt) Kasatpol PP Butur bersama salah satu Kepala Bidang, yang di mana ada dugaan pungli di Satpol PP Butur.
“Dan ketika hal ini tidak dilakukan oleh pihak Pemerintah Daerah, ini akan menjadi budaya di 33 SKPD, hususnya lagi di Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buton Utara,” tegasnya.
Mawan juga menegaskan, dalam waktu dekat ini, pihaknya akan membuat pelaporan secara resmi ke pihak aparat penegak hukum, dalam hal ini Satuan Saber Pungli di Polda Sultra.
Sementara itu, Plt. Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Butur, La Niguntu mengatakan, dia sudah sampaikan pada Kabidnya, seperti apa penyampaian Mawan tersebut.
“Kalau untuk diri saya itu fitnah,” kata La Niguntu, saat dihubungi melalui sambungan telepon selulernya, Saptu (29/1/2022).
“Kalau ada yang merasa diminta atau seperti apa modelnya sampaikan sama saya. Supaya kita tahu siapa pelakunya. Supaya kita tindak,” ujar La Niguntu.
Karena kata dia, di Pol PP bukan untuk berbisnis, mengiming-imingi seseorang untuk bisa masuk Pol PP. La Niguntu menegaskan, dia mengharamkan jika ia meminta-minta kepada anggotanya.
“Dan saya sudah sampaikan secara umum di apel akbar, supaya kalau ada orang-orang yang oknum ini teman-teman yang apakah itu staf, apakah itu unsur pimpinan disampaikan sama saya supaya saya tindak. Karena saya ingin bersih itu di Pol PP,” pungkasnya.(*)
Comments are closed.