Peliput : Kasrun
BURANGA, BP-Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Buton Utara (Butur), La Niguntu resmi dilaporkan ke Polres Butur, Senin (31/1/2022).
LN dilaporkan oleh Ketua Lembaga Pemerhati Infrastruktur Daerah dan Anti Korupsi-Sulawesi Tenggara (Lepidak-Sultra), La Ode Harmawan lantaran dugaan praktek pungutan liar (pungli) di lembaga penegak Perda yang dia pimpin.


Kepada awak media, Mawan nama sapaan ketua Lepidak ini mengungkapkan, tidak saja LN yang dilaporkan tapi Mawan juga melaporkan salah satu Kabid di Satpol PP Butur.
“Yang saya laporkan satunya itu terkait dugaan, termasuk seperti model dugaan penipuan dan pemalsuan,” Beber Mawan.
Mawan menjelaskan, ada anggota Pol PP yang seolah-olah ikut patroli, tetapi uang patroli itu tidak diterima sama sekali oleh anggota Pol PP. Sementara nama mereka sudah ditandatangani tanpa sepengetahuan mereka.
“Jadi termasuk salah kalau menurut saya,” ujar Mawan.
Atas laporannya tersebut, dia meminta pihak Polres Butur untuk terus menangani laporannya itu. Karena menurut dia, sudah sangat parah.
“Dan itu yang terlibat itu, yang terduga itu adalah Pak Kaslan (salah satu Kepala Bidang di Satpol PP), melakukan itu,”
Sementara itu, Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Butur, Iptu Sunarton yang menerima langsung laporan tersebut mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan mengundang pihak-pihak yang terkait di dalam aduan Ketua Lepidak tersebut.
“Untuk kelanjutannya ini melalui lidik dulu, kita undang semua yang terlibat di sini, lidik. Kemudian kami akan gelar,” kata Iptu Sunarton.
“Apa bila ada unsur-unsur pidana di sini pada saat gelar perkara nanti, kami akan tindaklanjuti. Karena ini menyangkut keuangan daerah,” tegasnya.(***)
Comments are closed.