Peliput: Hengki TA
LABUNGKARI, BP – Setelah mendapatkan izin pakai kawasan hutan lindung dari Kementerian, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Tengah (Buteng) akan membelah kawasan hutan lindung, di Desa Wadiabero Kecamatan GU, untuk pembangunan jalan sepanjang sekitar 12 kilometer.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Buteng, Aminuddin mengatakan, jalan yang membelah kawasan hutan lindung itu nanti direncanakan selebar 20 meter. Namun, pihaknya belum bisa berbuat apa-apa sebelum mengantungi izin pakai kawasan dari pemerintah pusat.

“Kita sudah dipanggil untuk ambil izin pakai kawasannya. Jadi tinggal kita pergi ambil di Jakarta,” jelasnya.
Dengan adanya hal tersebut, tahun ini Dinas PUTR Buteng baru menganggaran tapal batas terlebih dulu, untuk pelebaran jalan seluas 20 meter, berdasarkan patok. Sementara, pengaspalan jalan nanti rencananya akan di mulai antara tahun 2023 atau 2024.
baca juga: Nelayan Buteng Hilang Saat Menjaring Ikan
“Kita tidak bisa keluar dari lebar yang ditetapkan itu. Kalaupun bergeser akan bermasalah lagi ke depannya karena itu hutan lindung,” tutupnya.(*)