Peliput : Amirul
Batauga,BP-Dalam rangka memberikan perlindungan pada masyarakat berbagai kelompok kategori dari resiko penularan covid-19 yang berisiko pada kesakitan berat dan kematian maka pemerintah memperluas pemberian vaksin covid-19 pada anak usia 6-11 tahun sebagaimana tertuang dalam surat keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/Menkes/6688/2021 tertanggal tertanggal 31 Desember 2021

Kepala Dinas Kesehatan La Ode Budiman melalui Kepala Bidang Pengendalian Penyakit Bakri Abduulah mengatakan sesuai lampiran surat data sasaran vaksin Covid-19 usia 6-11 tahun nomor IR.03.01/4/0054/2022 tertanggal 5 Januari 2022 untuk Propinsi Sulawesi Tenggara tercatat ada 297.579 orang.
“Sementara khusus untuk Kabupaten Buton Selatan jumlah sasaran vaksinasi anak usia 6-11 tahun tercatat 11.659 orang,” ucap Bakri Abdullah hubungi via whatsapp

Lanjutnya, walau capaian vaksinasi covid-19 untuk membentuk kekebalan kelompok dosis pertama belum mencapai 70 persen di Buton Selatan atau tercatat pertanggal 31 Januari baru diangka 67,38 persen atau 47.703 orang. Pihaknya sejak awal Januari lalu telah melaksanakan vaksinasi covid-19 kepada anak usia 6-11 tahun.
“Sesuai surat dari Kemenkes yang baru, bahwa daerah tidak mesti capaian vaksinasi dosis pertama 70 persen, sudah bisa melakukan vaksinasi pada kelompok usia 6-11 tahun,” jelasnya.
Namun begitu, kata Bakri Abdullah, pihak akan terus melakukan vaksinasi covid-19 baik anak usia 6-11 tahun maupun diatas usia tersebut untuk memutus dan mencegah penularan covid-19.
Stand Pameran HPN Pemkab Buton Selatan Dikunjungi Duta Besar Armenia dan Rusia
Ia menambahkan, dalam pelaksanaan vaksinasi covid-19 pada kategori kelompok usia anak 6-11 tahun, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak sekolah di Buton Selatan melalui Dinas Pendidikan. (*)