ASLIIIII BUTUR

Peliput : Kasrun

BURANGA,BP-Seorang pemuda di Kabupaten Buton Utara, inisial MA (25) ditangkap Polisi, lantaran diduga telah melakukan tindak pidana asusila anak di bawah umur, inisial ST (17).

ASLIIIII BUTUR
Foto tangkapan layar saat pelaku dugaan tindakan pidana asusila, MA diamankan Polisi

MA ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/01/II/2022/Polsek Bonegunu/Polres Buton Utara/Polda Sultra, 09 Februari 2022.

Kepolisian telah mengantongi alat bukti berupa 1 lembar rok sekolah warna abu – abu,1 lembar celana dalam warna biru muda korban,1 lembar celana kaos puntung bermotif bergaris, 1 lembar BH berwarna biru, 1 lembar celana kaos tidur berwarna unggu yg ada bercak darahnya yang diduga darah korban.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bonegunu, Iptu Supratman menceritakan kronologi kejadian tindak pidana asusila anak di bawah umur, kata dia berawal dari pelaku yang menjemput korban dari sekolahnya, Selasa 8 Februari 2022 sekitar pukul 14 WITA.

“Saat itu korban ST pulang sekolah dan di jemput oleh pelaku MA untuk mengatar korban pulang ke rumah korban,”Tulis Iptu Supratman melalui Via WhatsApp kepada media ini, Kamis (10/02/2022).

Namun korban tidak diantar langsung ke rumahnya, hanya dibawah ke tempat yang jauh dari perkampungan

Setelah itu kata Supratman,pelaku MA melancarkan niat jahat itu dengan cara memaksa korban ST untuk membuka bajunya.

“Mulai memaksa korban untuk membuka bajunya, awalnya korban menolak namum pelaku terus memaksa korban dan pelaku menyetubuhi korban”, Jelasnya

baca juga: Bupati Butur, Ridwan Zakariah Temui Dubes Pakistan di Swiss Belhotel

Lanjut Kapolsek Bonegunu mengatakan atas kejadian tersebut Korban merasa keberatan dan melaporkannya kepada pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.

Saat ini Pelaku sudah ditahan. Dan ancaman hukumannya kata Supratman sekitar tiga sampai empat tahun penjara.

“Tiga sampai empat tahun, termaksud kategori berat si”, tutupnya.

By admin