
- Kepala Bapas Sri Maryani: Bila Diversi Berhasil Tidak Perlu Sampai ke Persidangan Anak
Laporan: Ardi Toris
BAUBAU, BP- Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Kota Baubau mendampingi kasus video viral yang menimpa lima pelajar di Kota Baubau yang semunya masih dibawah umur. Kepala Bapas Kota Baubau Sri Maryani SH MSi mengatakan dari lima orang anak itu, yang mendapatkan pendampingan diversi dari Bapas Baubau hanya tiga orang yaitu dua pelaku dalam video dan satu anak yang menyebarkan video.

“Prosesnya saat ini sedang berjalan untuk diversi dan ini sudah yang kedua kalinya. Kebetulan hari ini, Senin (14/02/2022) sedang dilakukan diversi kedua. Pendampingan diversi harus dilakukan karena ada aturan dari UU SPPA bahwa ketiga anak ini masih dibawah umur,” kata Sri Maryani didampingi Ka subsidi BKA Rahmudin SH dan stafnya Maya SH

Dia pun menjelaskan diversi merupakan proses menyelesaikan perkara di luar pengadilan yaitu ditempuh melalui musyawarah dengan melibatkan dua belah pihak yang berkasus dan juga ada unsur dari masyarakat dan penegak hukum yang menangani kasus tersebut.
Proses diversi pun, lanjutnya, dapat dilakukan bila memenuhi syarat-syarat yaitu pertama tuntutan pidananya dibawah tujuh tahun penjara dan kedua baru satu melakukan tinda pidana. “Rujukan aturannya yaitu Undang-undang SPPA nomor 11 tahun 2012,” lanjutnya. Menurut Sri Maryani untuk kasus video mesum pelajar di Baubau yang viral memenuhi dua syarat tersebut sehingga dilakukan diversi.
“Jadi aparat penegak hukum dalam hal ini pihak kepolisian wajib melakukan upaya-upaya diversi entah mau berhasil atau tidak, tahapan diversi harus dijalankan di semua tahap mulai tingkat penyidikan, di tingkat penuntutan, dan ditingkat pengadilan sebelum membuka persidangan. Jadi pada tiga tingkatan itu harus melakukan diversi,” tuturnya.
Bila proses diversi sudah dilakukan disemua tingkatan dan hasilnya gagal, kata Sri Maryani, barulah kemudian dibuka persidangan anak. “Sampai dengan persidangan ini Bapas masih terus melakukan pendampingan terhadap anak bahkan hingga vonis pengadilan,” tuturnya.
Bagaimana bila tuntuntan hukumnya diatas 7 tahun, apakah diversi bisa dilakukan? Sri Maryani mengatakan itu sudah tidak memenuhi syarat untuk dilakuka diversi dan langsung masuk ke pengadilan anak untuk menjalani persidangan. “Namun lagi-lagi yang namanya masih dibawah umur Bapas tetap akan melakukan pendampingan dan akan melakukan pembimbingan,” katanya lugas.
baca juga: Dispora Baubau Segera Seleksi Atlit Persiapan Bertanding di Kejuaraan Daerah
Sementara itu staf BKA Lapas Baubau Maya mengatakan diversi kedua kasus video mesum pelajar Baubau yang viral sedang dilakukan karena ketika melakukan diversi pertama kedua belah pihak belum menemukan titik temu. “Masih ada pihak yang melakukan konsultasi dengan keluarganya sehinga diversi pertama belum ada hasilnya. Mudah-mudahan hari ini diversi kedua sudah bisa ada titik temu sehingga persoalan ini tidak berlanjut di pengadilan,” kata Maya. (***)
