F04.2 Aktivis yang tergabung dalam SRMI yang melakukan demonstrasi membawa tuntutan pedagang Pasar karya Nugraha yang menolak kenaikan sewa lapak di Pemkot Baubau

Laporan: Ardi Toris

BAUBAU, BP- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Baubau memfasilitasi pertemuan antara 10 pedagang di Pasar Karya Nugraha, dengan Pengelola pasar dan juga aktivis Serikat Rakyat Mandiri Indonesia (SRMI) guna menyelesaikan masalah tarif lapak yang diduga dinaikan sepihak oleh pengelola Pasar Karya Nugraha.

Kadis Perindag Kota Baubau La Ode Ali Hasan kepada media ini mengatakan pertemuannya berlangsung Selasa (15/02/2022) di Kantor Disperindag. “Pemilik Pasar karya Nugaraha Pak Sulaiman sedang berada di Surabaya, sementara yang dipercayakan untuk mengelola pasar itu sudah meninggal, jadi yang mewakili hadir yaitu Kepala Satpam Pak Umar dan salah satu rekannya. Lalu ada dari pihak pedagang dan juga adik-adik aktivis Serikat Rakyat Mandiri Indonesia (SRMI),” tuturnya. Rabu (16/02/2022)

F04.2 Aktivis yang tergabung dalam SRMI yang melakukan demonstrasi membawa tuntutan pedagang Pasar karya Nugraha yang menolak kenaikan sewa lapak di Pemkot Baubau
Aktivis yang tergabung dalam SRMI yang melakukan demonstrasi membawa tuntutan pedagang Pasar karya Nugraha yang menolak kenaikan sewa lapak di Pemkot Baubau

Ali Hasan mengatakan karena ini pasar milik swasta jadi pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Perindag hanya melakukan mediasi terhadap adanya tuntutan pedagang yang menolak membayar sewa lapak yang tidak dimusayawarakan terlebih dahulu oleh pihak pengelola pasar.

“Untuk kasus ini kita tidak bisa mengintervensi lebih dalam, karena ini milik swasta. Hanya saja yang menjadi tuntutan pedagang ini kan sewa lapak yang dibangun oleh pengelola yang berada di jalur masuk Pasar Karya Nugraha terlalu tinggi dan memberatkan. Jadi ini bukan di bangunan utama pasar itu. Sewanya bervariasi dari Rp, 2.7 juta hingga ada yang Rp 4 juta per tahun . Ini mestinya dimusyawarakan terlebih dahulu dengan pedagang,” tuturnya.

Ali Hasan mengatakan 10 pedagang menolak membayar sewa lapak itu karena bukan hanya masalah lapak yang mereka hadapi tapi juga ada tagihan-tagihan lainnya. “Jadi pengelola memang diminta jangan semaunya dan sepihak menaikan tarif lapak. Sehingga kesimpulan dalam dialog itu yaitu pengelola Pasar Karya Nugraha jangan dulu meminta tarif sewa lapak sebelum datang pemilik Pasar Karya Nugraha Pak Sulaiman di Kota Baubau,” ucapnya.

Selain itu, dalam dialog juga diclearkan masalah penarikan retribusi kepada pedagang yang menjual di atas trotoar oleh pengelola Pasar Karya Nugraha. Menurut Ali Hasan tidak diperbolehkan siapapun menarik retribusi kepada pedagang yang menjual diatas trotoar yang berada disekitar Pasa Karya Nugraha.

baca juga: Empat Sekolah Siswanya Terpapar Covid-19 di Baubau, dr Lukman: Itu Belum Tergolong Claster Pelajar

“Dan kami akan terus berkoordinasi dengan Pol PP agar setiap hari menertibkan pedagang yang menjual di atas trotoar di sekitar Pasar Karya Nugraha Baubau. Mereka tidak dipebolehkan menjual disitu karena akan menggangu ketertiban pengguna jalan dan juga mengundang kemacetan. (***)