Peliput : Kasrun
BURANGA, BP-Wakil Bupati (Wapub) Buton Utara (Butur) Ahali melantik 113 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pejabat Pengawas dan Tugas tambahan Guru sebagai Kepala Sekolah lingkup Pemerintah Kabupaten Buton Utara. Pelantikan itu bertempat di Aula Kantor Bappeda Butur. Kamis, 17 Februari 2022

Pelantikan dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Buton Utara Nomor 46 Tahun 2022 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Dalam Dan Dari Jabatan Pengawas Dan Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah Lingkup Pemerintah Kabupaten Buton Utara.

Dalam sambutannya wakil bupati Butur, Ahali menyampaikan mutasi merupakan hal penting demi terwujudnya kualitas dan mutu pendidikan yang lebih baik lagi kedepannya.
Dengan demikian lanjut Ahali, mutasi penempatan jabatan bagi yang di lantik kali ini merupakan wujud kongkrit dari kepantasan kapasitas melalui evaluasi yang telah dilakukan agar dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dengan harapan hasilnya juga bisa lebih baik.
“Sebagai abdi masyarakat, para kepala sekolah harus mau ditempatkan di sekolah lain tanpa syarat lanjut, sebab tugas utama guru adalah mengabdi kepada bangsa dan negara melalui peningkatan mutu dan kualitas pendidikan di tengah masyarakat”, kata Ahali.
Ahali juga mengingatkan kepada semua ASN untuk tidak memilih-milih jabatan, tetapi siap ditempatkan dimana saja sesuai tanggung jawab yang telah diamanatkan oleh pimpinan demi melahirkan generasi penerus yang unggul dan berkualitas lanjutnya
Diakhir sambutannya, Ahali mengingatkan kepada ASN khususnya profesi guru harus mampu menjalankan profesinya dengan baik, penuh dengan dedikasi dan tanggung jawab.
Menurutnya profesi guru sangat mulia dan dihargai oleh pemerintah dan masyarakat.
baca juga: Jubir Satgas Covid-19 Butur Positif Corona, Belum Ditahu Varian Apa? Kondisinya Sudah Membaik
“Saya berharap kepada Kepala Sekolah yang baru saja dilantik agar memperhatikan kinerja guru dilingkungan sekolahnnya dengan sungguh-sungguh, serta taat terhadap ketentuan yang mengatur kepegawaian, termasuk ketaatan dan disiplin terhadap melaksanakan jam kerja ataupun proses belajar mengajar”, Harapnya.(**)