Peliput : Kasrun
BURANGA,BP – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Buton Utara (Butur), Amaludin Mokhram menanggapi Surat Keputusan (SK) pemberhentian aparat dan lembaga desa yang diterbitkan Pj Kades Wamorapa, Ruslan.

Kata Amaludin Mokhram, Surat Keputusan (SK) pemberhentian yang dikeluarkan Pj Kades Wamorapa, Ruslan harus mendapatkan rekomendasi dari camat setempat.

Jika tidak ada rekomendasi dari camat, kata Amaludin Mokhram Surat Keputusan itu tidak berlaku.
Demikian kata Amaludin Mokhram pada saat dikonfirmasi Media ini melalui via Whatsappnya, Jumat (11/03/2022).
“SK Pemberhentian perangkat oleh Pj kades Wamorapa harus mendapat rekomendasi Camat. Tanpa rekomendasi camat SK nya tidak berlaku”, Tulis Kadis PMD Butur ini.
Amaludin Mokhram menjelaskan pemberhentian aparat desa harus melalui prosedur yang jelas sesuai Perda nomor 3 tahun 2015.
Sedangkan pemberhentian Lembaga desa harus melalui musyawarah desa.
“Pemberhentian juga harus melalui prosedur yang jelas sesuai Perda nomor 3 tahun 2015 mengenai sebab-sebab Perangkat Desa berhenti. Demikian juga hal yang sama pemberhentian lembaga desa harus melalui musyawarah”, Katanya.
Camat Wakorumba Utara, La Muda mengaku hingga saat ini belum memberikan rekomendasi kepada Pj Kades Wamorapa untuk menerbitkan SK pemberhentian aparat desa.
“Pihak camat belum mengeluarkan rekomendasi”, Singkatnya pada saat dikonfirmasi Media ini melalui telepon selulernya, Jumat (11/03/2022).
Ia juga mengaku hingga saat ini dirinya belum mengetahui terkait kisru pemberhentian aparat dan lembaga desa Wamorapa.
” Jadi saya belum tau, apakah betul itu ada pergantian atau tidak”, Katanya. (**)