Camat Wakorumba Utara La Muda Pada saat membuka Segel kantor Balai Desa Wamorap

Peliput : Kasrun

BURANGA, BP – Sempat disegel warga kantor Desa Wamorapa, Kecamatan Wakorumba Utara, Kabupaten Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara (Sultra) kini telah dibuka kembali.

Kantor desa yang disegel warga tersebuttersebut itu ditengarai, Pj Kepala Desa (Kades) Wamorapa, Ruslan memberhentikan secara massal para perangkat desa serta lembaga-lembaga yang ada di desa tersebut.

Camat Wakorumba Utara La Muda Pada saat membuka Segel kantor Balai Desa Wamorap
Camat Wakorumba Utara, La Muda Pada saat membuka Segel kantor Balai Desa Wamorap

Salah seorang perangkat desa yang diberhentikan, Muhamad Sudarlin mengatakan, penyegelan kantor telah dibuka pada Saptu (13/3/2022), setelah pihak Kecamatan Wakorumba Utara dan pihak kepolisian datang di lokasi hingga melahirkan kesepakatan bersama dengan warga setempat.

Sudarlin mengungkapkan, semua SK pemberhentian perangkat desa dan lembaga desa yang dikeluarkan oleh Ruslan, semuanya dianggap tidak sah, karena SK yang dikeluarkan Pj Kades itu belum ada rekomendasi dari pihak camat.

“Sehingga disepakati dengan massa kemarin itu langsung dibuka segel,” kata Sudarlin selaku Sekretaris Desa yang diberhentikan, dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (13/3/2022) malam.

Kendati demikian, kantor desa yang disegel itu dibuka, tetapi dengan catatan bahwa orang-orang yang telah diberhentikan dari perangkat dan lembaga desa agar dimediasi oleh pihak kecamatan untuk melakukan komunikasi antara Pj Kades dengan orang-orang yang diberhentikan itu.

“Yang diberhentikan itu termasuk Lembaga Adat, lembaga sara, apa itu, diberhentikan semua,” tambah Sudarlin.

Sementara itu, Pj Kades Wamorapa, Ruslan membenarkan, jika kantor desa yang disegel itu telah dibuka kembali, meski ia tidak mengetahui dibuka oleh siapa.

Ruslan mengancam, jika sampai Senin kantor yang disegel itu tidak dibuka, ia akan membawa masalah tersebut ke pihak yang berwajib, dalam hal ini kepolisian.

“Masyarakat siapapun yang telah menyegel kantor itu saya akan pidanakan dia,” kata Ruslan saat dihubungi lewat telepon.

Ruslan menambahkan, jika kantor yang disegel itu telah dibuka, itu berarti pihak yang menyegel kantor itu telah menyadari tentang apa yang dilakukannya itu adalah perbuatan keliru.

Ruslan mengatakan, kepala desa itu harus membina masyarakat, dibina sesuai dengan kearifan yang ada di masyarakat itu sendiri.

Sementara itu, saat disinggung terkait dengan SK pemberhentian para perangkat dan lembaga desa yang telah ia keluarkan, Ruslan mengatakan, itu tergantung apa yang disepakati dari pihak-pihak yang merasa keberatan.

Ruslan menerangkan, mengenai pemberhentian itu adalah persoalan keberatan dari pihak yang diberhentikan, bukan persoalan masyarakat. Ia mengatakan, jika ada yang tidak terima dengan keputusannya melakukan pemberhentian, agar melakukan upaya-upaya di mana jalan terbaik supaya bisa mendapatkan hak-haknya.

“Karena itukan keputusan kepala desa itu kan punya pertimbangan-pertimbangan tertentu, tentang kinerja,” ujarnya.

BACA JUGA: Pemkab Butur Akan Studi Tiru Menejemen Pengelolaan Jagung Kuning di Bone Sulawesi Selatan

Selanjutnya Ruslan mengungkapkan, selama menjadi pejabat di Desa Wamorapa kurang lebih enam bulan, dia melakukan evaluasi pada perangkatnya. Ia menambahkan, bagi yang tidak bisa bekerja dan melaksanakan tugasnya dengan wajib, berarti harus dievaluasi.

“Evaluasi melalui jalur-jalur tertentu, atau jalur yang dibenarkan oleh pemerintah, oleh aturan,” ujarnya.(**)

By admin