Peliput: Prasetio M
BAUBAU, BP- Polres Baubau berhasil mengamankan pelaku pencurian serta seorang lagi, pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat). Dimana kedua pelaku merupakan residivis dengan hasil curiannya berupa barang elektronik.
Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo, S.I.K dalam konfrensi persnya di Mako Polres Baubau, Selasa (12/04) membenarkan, jika pihaknya berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian, salah satu pencurian dengan pemberatan (Curat).


” Kasus pencurian pertama terjadi pada 31 Desember 2021 dengan korban perempuan WA (31). Sementara pelaku merupakan seorang pria berinisial DH (35),” ujar AKBP Erwin Pratomo.
Adapun kronologi kejadian yakni, pada Jumat 31 Desember 2021, sekitar pukul 09.00 wita korban tengah berbelanja di Pasar Wameo, naasnya Hand Phone (HP) merek Oppo A5 milik korban tersimpan dilaci motornya yang terparkir dipinggir jalan. Melihat hal tersebut pelaku langgsung mengambil HP milik korban dan langsung bergegas meninggalkan Tempat Kejadian Perkara (TKP).
” Saat itu korban sempat melihat dan melakukan pengejaran terhadap pelaku yang dibantu beberapa orang yang berada disekitar pasar wameo, namun pelaku tidak terkejar dan pelaku berhasil melarikan diri. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp. 5 juta ,” terangnya.
Pelaku dan barang bukti saat ini tengah diamankan di Polsek Wolio Polres Baubau dan akan dikenakan pasal 362 ayat (1) KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
” Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengembangan, pelaku selama ini telah melakukan tindak pidana pencurian sebanyak 34 TKP diwilayah Kota Baubau. Saat ditangkap dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 5 unit HP, sedangkan barang bukti lainnya berdasarkaan keterangan pelaku telah dibawa iparnya kewilayah banggai sebanyak 5 unit HP dan 1 buah TV,” bebernya.
Selain itu, Polsek Wolio Polres Baubau juga berhasil mengungkap kasus kedua yaitu, kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada 27 Maret 2020 lalu, sekitar pukul 04.30 wita diwilayah Pos 3, Kelurahan Tarafu, dengan inisial korban IDH (46).
” Adapun identitas pelaku, seorang pria berinisial BS alias ID (27),” ungkap Erwin Pratomo.
Kronologis kejadian, pelaku memasuki rumah korban melalui pintu belakang dan selanjutnya mengambil barang-barang korban berupa 2 unit laptop, 1 buah hard disk, 2 unit HP merek Oppo, 2 buah jam tangan, 2 kalung all star serta dompet yang didalamnya terdapat uang sebanyak Rp. 1.080.000.
” Pada saat itu korban sedang beristrahat dan kemudian dibangunkan oleh istrinya karena mendengar adanya suara dari pintu belakang rumah. Saat korban bangun dan memeriksa lokasi, korban melihat adanya orang yang tidak dikenal sedang berlari keluar dari rumah dan sempat korban mengejar pelaku namun kehilangan jejak,” jelasnya.
Dikatakan, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 27 juta. Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku yaitu dua Laptop merek Acer, 1 unit HP merek Oppo A92 dan 1 Hard Disk 500 Gb. Pelaku dan barang bukti saat ini tengah diamankan di Polsek Wolio Polres Baubau.
” Pelaku dikenakan sanksi pasal 363 ke-3e KUHPidana ancaman hukuman 7 tahun dan pasal 362 KUHPidana ancaman hukuman 5 tahun,” ucapnya.
Ditambahkan, saat akan dilakukan penangkapan, pelaku BS membawa senjata tajam (Sajam) berupa sebilah badik dan karena membahayakan keselamatan petugas maka pelaku diberi tindakan tegas dan terukur.
” Dalam melakukan aksinya pelaku selalu membawa senjata tajam,” tutupnya.(*)