F01.2 Pelaku PWP pelajar yang kedapatan membawa Sajam saat Polsek Bungi melalukan Cipkon

Peliput: Prasetio M

BAUBAU, BP- Polres Baubau, Polsek Bungi berhasil mengamankan seorang pemuda yang kedapatan membawa Senjata Tajam (Sajam) jenis badik saat melakukan Operasi Cipta Kondisi (Cipkon),Sabtu (16/04) di depan Mako Polsek Bungi Kelurahan Waliabuku, Kecamatan Bungi Kota BauBau.

F01.2 Pelaku PWP pelajar yang kedapatan membawa Sajam saat Polsek Bungi melalukan Cipkon
Pelaku PWP pelajar yang kedapatan membawa Sajam saat Polsek Bungi melalukan Cipkon

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Baubau, Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Baubau Iptu Abdul Rahmad melalui siaran persnya kepada media Baubau Post, Senin(18/04).

” Adapun identitas pelaku yaitu ,inisial WPW (16) Pelajar, alamat, Lingkungan Kanakea, Kelurahan Nganganaumala, Kecamatan Murhum, Kota Baubau,” ujarnya.

Dikatakan, adapun kronologis kejadian yakni, pada hari Sabtu (16/04 ) pada pukul 20.00 wita Personel Polsek Bungi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Bungi, IPTU Bustan melaksanakan apel giat Kepolisian yang ditingkatkan dengan sasaran perjudian, Sajam, Narkoba, premanisme dan peredaran Miras ilegal di wilayah Hukum Polsek Bungi.

” Pada jam 20.30 wita personil Polsek Bungi yang dipimpin oleh Kapolsek Bungi IPTU Bustan melaksanakan Razia di depan Mako Polsek dengan cara memberhentikan kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat yang melintas, kemudian dilakukan pemeriksaan bagasi mobil dan motor yang dicurigai membawa miras ataupun sajam. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan seorang yang sedang membawa dan menyimpan sajam jenis badik yang diselipkan dibagian pinggang sebelah kanan,” terangnga.

baca juga: Kenalan Dimedsos, Remaja Cabuli Siswi SD di Baubau

Lanjut dikatakan, pelaku saat ini sudah diamankan di Polsek Bungi Polres Bau Bau berdasarkan Laporan Polisi : LP/A / 1 / IV / 2022 /SPKT. Unit Reskrim / Polsek Bungi / Polres Bau Bau / Polda Sulawesi Tenggara tanggal 16 April 2022. Pemuda tersebut disangkakan dengan pasal 2 Ayat (1) UU No. 12 / Drt / 1951 LN No. 78 Tahun 1951, tentang sajam dengan ancaman hukuman 7 Tahun Penjara.

” Barang Bukti yang diamankan yaitu : 1 Bilah Badik,” tutupnya. (*)

By admin