F01.1 Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo S.I.K di dampingi Kapolsek Wolio dan Kasi Humas Polres Baubau saat melakukan konfrensi pers terkait tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur

Peliput: Prasetio M

BAUBAU, BP- Polres Baubau melalui Polsek Wolio berhasil mengamankan satu remaja yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, yang mana masih duduk dikelas 6 Sekolah Dasar (SD).

Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo, S.I.K dalam konfrensi persnya, Selasa (12/04) mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan remaja pelaku tindak pidana persetubuhan inisial MA (19) terhadap seorang siswi SD dengan inisial FG (11). Dimana kejadian tersebut terjadi pada Senin, (04/04) sekitar pukul 13.00 wita di Kelurahan Tomba, Kecamatan Wolio Kota Baubau.

F01.1 Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo S.I.K di dampingi Kapolsek Wolio dan Kasi Humas Polres Baubau saat melakukan konfrensi pers terkait tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur
Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo, S.I.K di dampingi Kapolsek Wolio dan Kasi Humas Polres Baubau saat melakukan konfrensi pers terkait tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur

Dikatakan, kronologis kejadian yaitu pelaku dan korban awalnya berkenalan melalui media sosial (facebook), yang mana pelaku awalnya pada minggu (03/04) mengomentari status korban pada pukul 20.30 wita dan dari situlah pelaku dan korban mulai berteman dan melakukan chatingan. Keesokan harinya (04/04) sekitar pukul 11.20 wita pelaku kembali mengirim komentar distatus korban, yang kemudian pelaku mengajak korban bertemu dan jalan kerumah pelaku.

Lanjut, korban mengiyakan ajakan pelaku dan selanjutnya korban dijemput oleh pelaku di daerah Pos 1. Selanjutnya pelaku membawa korban di rumah temannya di seputaran tanah abang, namun rumah tersebut terkunci sehingga pelaku membawa korban lagi kos temannya di depan SDN 3 Baubau.

” Saat diperjalanan, korban sempat bertanya tentang rencana pelaku yang menurutnya jalan tersebut bukan menuju ke BTN Palatiga. Setiba dirumah kos teman pelaku
yang saat itu teman pelaku sementara berada didalam kamarnya dan beberapa saat kemudian teman pelaku pergi meninggalkan pelaku dan korban,” ujar Erwin Pratomo.

” Awal melaksanakan aksinya, pelaku mengajak korban berfoto dan kemudian pelaku menarik tangan dan mencoba membuka baju korban, namun saat itu korban sempat menahannya dan memberitahu pelaku untuk tidak melakukan hal tersebut, tetapi saat itu pelaku tetap memaksa dan kemudian pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak
1 kali,” tambahnya.

Ia mengatakan, barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, satu lembar celana panjang perempuan warna biru muda. Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan pasal 81 ayat (1) Jo. Pasal 76D UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Penetapan peraturan pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang dengan ancaman 15 Tahun Penjara.

baca juga: Dua Mantan Residivis Melakukan Pencurian Barang Elektonik, Salah satunya Memabawa Sajam. Diamankan Polres Baubau

Tak lupa, Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo menghimbau, kepada seluruh masyarakat terutama kepada para orang tua untuk bersama-sama meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak, utamanya anak perempuan mereka dimedia sosial. Dengan pengawasan yang ketat dilingkungan keluarga, maka hal-hal yang tidak dinginkan terhadap anak dapat terhindar. (*)