07 2

Laporan: Ardi Toris

KENDARI, BP-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendari memvonis Mantan Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur 3 tahun penjara.

Sidang pembacaan putusan dihari langsung Andi Meryam yang digelar di Ruang Cakra, PN Kendari, Jl Mayjen Sutoyo, Kota Kendari, Provinsi Sultra, Selasa (26/04/2022).

07 2
Mantan Bupati Kolaka Timur Andu Merya Nur usai menjalani sidang vonis

Dalam sidang itu, Andi Meryam Nur didampingi kuasa hukumnya Afiruddin Matara dan seorang rekannya.

Ketua Majelis Hakim Ronald Salnofri Bya memutuskan Andi Merya Nur terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi pasa.

Karena itu, selain divonis 3 tahun juga dikenakan denda Rp 250 juta atau diganti selama 4 bulan, dan uang pengganti Rp 25 juta atau hukuman pengganti penjara selama 1 bulan.

Tidak hanya itu, Ronald Salnofri juga membacakan pidana tambahan berupa pencabutan hak politiknya selama 2 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana.

Dalam putusannya hakim mempertimbangkan perbuatan Mantan Bupati Kolaka Timur tersebut merupakan contoh yang buruk sebagai pejabat pemerintah dan juga bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Sementara itu jaksa KPK menyatakan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Sebelum jaksa KPK menuntut Andi Merya Nur 5 tahun penjara yang dibacakannya dalam pengadilan tipikor.

baca juga: Kinerja Bisnis Solid, Perusahaan Tambang Ifishdeco Melanjutkan Visi Ciptakan Nilai Jangka Panjang Bagi Masyarakat Sultra

Andi Merya Nur bersama Kepala BPBD Koltim Anzarullah terjerat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK dan menyita uang tunai Rp 225 juta dari tanggan Anzarullah pada 29 September 2021.

Lalu Andi Merya Nur dan Anzarullah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemda Koltim.(***)

By admin