la nGIGUNTU

Peliput : Kasrun

BURANGA, BP – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) dan Damkar Kabupaten Buton Utara (Butur), La Niguntu diadukan ke polisi atas dugaan tindak pidana penipuan. Sesuai dengan Surat Tanda Bukti Laporan Pengaduan dengan nomor LP/STTLP / /VI /2022/SPKT SEK. Kulisusu tertanggal 6 Juni 2022.

la nGIGUNTU
Plt Kasatpol PP Buton Utara La Niguntu

Laporan tersebut dibuat oleh warga bernama Deplin. Dikatakan, La Niguntu telah meminjam uang Deplin sebanyak Rp. 14.000.000,00 sejak 4 November 2021 yang lalu. Uang tersebut kata Deplin, diterima oleh bendahara.

Kata Deplin, 5 November 2021, Ia menemui Kasatpol PP itu, di kantornya. Dan saat itu pula La Niguntu mengucapkan terima kasih atas bantuan uang darinya.

“Setelah itu tanggal 5 November 2021 saya ke kantornya dan ketemu La Niguntu, dan menyampaikan rasa terima kasihnya karena saya sudah bantu pinjamkan uang dan penyampainya bahwa akan di selesaikan pada Februari 2022”,katanya pada saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon selulernya, Jumat (10/06/2022).

Bulan Februari 2022, Deplin pun menemui La Niguntu. Tapi saat itu kata Deplin, dia hanya menjawab uang masih terpakai dan dia berjanji akan mengembalikan uang tersebut bulan Mei 2022.

“Setelah tiba waktunya saya ketemu La Niguntu, bahwa uang masih terpakai dan dijanji lagi bulan Mei 2022”, ceritanya.

Masih kata Deplin, setelah jatuh tempo yang di janjikan kepada saya maka saya ke kantor Satpol PP tapi jawabannya, dia sudah tidak akui dan tidak mau bayar termasuk kwitansi yang dia tanda tangani sudah ingkari.

“Sehingga pada tanggal 6 Juni 2022, saya laporkan ke Polsek Kulisusu disertai bukti dan hasil catnya dan Alhamdulila pihak Polsek Kulisusu sudah menindak lanjuti dengan baik”, ungkapnya.

Kapolsek Kulisusu AKP Muhammad Ogen membenarkan, Plt Kasat Pol PP Butur, La Niguntu telah diadukan masyarakat. Dan telah diundang untuk dimitai klarifikasi atas aduan masyarakat tersebut.

“Bukan di periksa diundang klarifikasi karena diadukan oleh warga pak”, tulisnya saat dihubungi melalui via WhatsAppnya, 10Juni 2022.

Kasatpol PP Butur dan Damkar, La Niguntu saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon selulernya, Jumat 10 Juni 2022 membantah jika dirinya telah menipu Deplin.

La Niguntu mengungkapkan, jika dirinya tidak perna meminjam uang sama Deplin. Melainkan bendahara lama yang meminjam uang di Depli.

“Saya tidak perna menandatangani itu (Kwitansi). Bendahara yang pinjam. Saya tidak liat itu uangnya”, Katanya.

Dia juga menegaskan, jika dirinya tidak perna melihat nominal uang Rp. 14.000.000,00 di kwitansi yang ia tanda tangani selama ini.

baca juga: Warga Butur Minta Pemprov Sultra Perketat Pengawasan Rehabilitasi Jalan di Desa Morindino dan Bubu Barat

” Saya merasa dengan uang 14 juta ini tidak perna saya liat di kwitansi yang saya tanda tangan. Tidak perna saya liat itu uangnya. Bendahara lama itu yang pinjam”, pungkasnya.(**)

By admin