Pewarta: Amran
BUTENG, BP-Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton masih terus mengembangkan kasus dugaan Korupsi PDAM Buton Tengah dimana sebelumnya pihak Kajari telah menetapkan dua tersangka.
Kajari Buton melalui Kasi Intelnya Anzer Orno mengatakan hingga saat ini pihaknya masih menunggu kesimpulan yang dilakukan penyidik apakah perlu atau tidak memanggil mantan Bupati Buteng Samahuddin dan anggota DPRD Buteng

“Pemanggilan mereka tergantung dari kebutuhan penyidik,” ucap Anzer J. Orno, Jumat (10/06/2022). Menurut Anzer, pemanggilan bisa saja tidak dilakukan jika penyidik memandang tidak perlu dilakukan sebab alat bukti telah terpenuhi semua.

Seperti diketahui, mantan Bupati Buteng Samahuddin periode 2017-2022 merupakan kuasa pemilik modal PDAM Bton Tengah.
Anzer mengatakan dalam kasus Korupsi PDAM Buteng tersebut tidak menutup kemungkinan bisa ada tersangka baru.
“Bila ada dua alat bukti baru terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengelolaan PDAM Buteng baru kita akan kembangkan. Jadi tunggu saja kesimpulan dari penyidik,” katanya mengulangi.
baca juga: Setelah Masuk DPO, Mantan Pj Bupati Buteng Mansur Amila Digiring ke Penjara Sejak 17 Mei 2022
Anzer berjanji bila nanti ada perkembangan terbaru dari kasus itu pihaknya akan menyampaikan ke publik secara terbuka. Kasus dugaan Korupsi PDAM Buton ini telah menetapkan dua tersangka yaitu Dirut PDAM Buteng dan Plt Dirut PDAM Buton Selatan. Dugaan kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan capai Rp 3.2 miliar. (**)