
Kontributor: Hasbula
JAKARTA, BP-Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksanaa Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba setelah yang bersangkutan tidak hadir digedung KPK.
Rusman diperiksa KPK di Gedung Merah Putih sebagai saksi dalam pengembangan kasus dugaan suap dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021 yang sudah terjadwal pada Rabu (15/6/2022)

“La Ode Muhammad Rusman Emba tidak hadir dan menginformasikan pada tim penyidik untuk dijadwal ulang yang waktunya akan kami sampaikan lebih lanjut,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (16/6/2022).

Rusman Emba dipanggil dalam penyidikan kasus pengembangan dugaan suap dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Kolaka Timur, Sultra, Tahun 2021.
“Tidak hadir dan menginformasikan pada tim penyidik untuk dijadwal ulang yang waktunya akan kami sampaikan lebih lanjut,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.
KPK juga memanggil saksi lainnya untuk diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/6), yakni Widya Lutfi Anggraeni Hertesti selaku teller Smartdeal Money Changer. Ia memenuhi panggilan tim penyidik.
“Dikonfirmasi mengenai dugaan adanya pihak yang terkait dengan perkara ini melakukan penukaran sejumlah mata uang dari rupiah ke mata uang asing,” ucap Ali.
Selain pemeriksaan di Jakarta, KPK secara pararel juga memeriksa lima saksi lainnya di Gedung Polda Sultra, Rabu (15/6), yaitu Mujeri Dachri Muchlis selaku Direktur PT Muria Wajo Mandiri, Kepala Bappeda Litbang Kolaka Timur 2016-2021 Mustakim Darwis, staf Bangwil Bappeda Litbang Kabupaten Kolaka Timur 2021-sekarang Harisman, honorer di Bagian Umum Pemkab Kolaka Timur Hermawansyah, dan Syahrir alias Erik sebagai wiraswasta.
Ali mengatakan tim penyidik mengonfirmasi kelimanya mengenai keikutsertaan dari pihak-pihak yang terkait dengan kasus tersebut untuk mengurus dana PEN Kolaka Timur yang diduga ada aliran sejumlah uang dalam proses pengurusannya.
Sebelumnya, Ali menginformasikan bahwa KPK telah menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait dana PEN tersebut.
Ia mengungkapkan berdasarkan kecukupan minimal dua alat bukti diduga ada keterlibatan pihak-pihak lain baik selaku pemberi maupun penerima dalam kasus dugaan suap tersebut.
baca juga: Bupati Muna Rusman Emba Diperiksa KPK Terkait Suap Dana PEN
“Mengenai identitas pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, pasal yang disangkakan maupun uraian dugaan perbuatan pidana yang dilakukan akan kami sampaikan pada saat upaya paksa penangkapan dan penahanan dilakukan,” kata Ali.(**)
