13

Pewarta: Mashuri

JAKARTA– Bupati Muna, Sulawesi Tenggara, La Ode Muhammad Rusman Emba memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021.

13
Bupati Muna LM Rusman Emba

“Informasi yang kami terima, yang bersangkutan saat ini telah hadir di Gedung Merah Putih KPK. Masih dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dalam pengembangan perkara suap dana PEN Kabupaten Kolaka Timur 2021,” ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (20/6).

Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang setelah pada Rabu (15/6) La Ode mangkir dari panggilan KPK. Belum diketahui materi apa yang hendak digali penyidik KPK melalui pemeriksaan ini.

Namun, berdasarkan surat dakwaan mantan Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto, Kabupaten Muna disebut mengurus pinjaman dana PEN.

Diduga ada tindak pidana suap dalam pengurusan tersebut. KPK sudah meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan tersangka.

“Mengenai identitas pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, Pasal yang disangkakan maupun uraian dugaan perbuatan pidana yang dilakukan, akan kami sampaikan pada saat upaya paksa penangkapan dan penahanan dilakukan,” terang Ali.

Rusman diperiksa KPK sebagai saksi dugaan kasus suap dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021 di Kabupaten Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dia menjalani pemeriksaan KPK di Gedung Merah Putih secara maraton, mulai pagi hingga sore. Bupati Muna LM Rusman Emba dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik KPK sebagai saksi dugaan kasus suap dana PEN Koltim 2021.

Usai menjalani pemeriksaan Rusman membeberkan hasil pemeriksaannya sebagai saksi oleh penyidik. Dia juga membenarkan penetapan sang adik LM Rusdianto Emba sebagai tersangka dugaan kasus suap tersebut.

“Iya (LM Rusianto Emba tersangka),” kata mantan Ketua DPRD Sultra tersebut kepada wartawan Dalam dugaan kasus dana PEN 2021 Kolaka Timur tersebut, kata Rusman, dirinya diperiksa KPK sebagai saksi.

“Jadi pertama, tentu sebagai warga negara yang baik dan hari ini menjabat ya tentu saya hadir untuk menghadiri panggilan dari KPK sebagai saksi atas PEN khususnya, di Koltim,” ujar Rusman.

baca juga: Tak Hadir di Gedung KPK, Pemeriksaan Bupati Muna LM Rusman Emba Dijadwalkan Ulang

Terkait materi pemeriksaan yang ditanyakan, Rusman mengaku tidak pernah bertemu dengan terdakwa kasus ini yakni mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto.

Ardian sendiri didakwa menerima suap sebesar Rp 2.405.000.000 dalam kasus suap dana PEN 2021 Koltim. “Tidak pernah tahu semua itu (tindakan anak buah). Mereka menjalani sendiri,” jelasnya.(**)

By admin