Kantor Inspektorat Kabupaten Buton Kabupaten 1

Peliput : Kasrun

BURANGA, BP – Inspektorat Kabupaten Buton Utara (Butur) diduga telah meluluskan calon kapala desa yang diduga pernah melakukan korupsi di saat masih menjabat sebagai kepala desa maupun perangkat desa.

Kantor Inspektorat Kabupaten Buton Kabupaten 1
Kantor Inspektorat Kabupaten Buton Kabupaten

Dikatakan, dari 39 desa di Buton Utara yang telah melaksanakan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak pada 19 Juni 2022 lalu, terdapat beberapa calon kepala desa yang diduga telah merugikan keuangan negara di saat mereka pernah menjabat sebagai kepala desa maupun perangkat desa.

Misalnya, di Desa Laeya, Kecamatan Wakorumba Utara. Di Desa Laeya tersebut, diduga terdapat salah seorang calon kepala desa, yakni La Runi yang diduga terlibat melakukan korupsi dana desa bersama mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa Laeya, Anton Iradat yang diduga melakukan korupsi dana desa (DD) pada 2020 senilai kurang lebih Rp 344 juta.

Dugaan korupsi itu, berdasarkan data rekomendasi temuan Laporan Hasil Pengawasan Audit Inspektorat Kabupaten Buton Utara yang berhasil diperoleh media ini.

Diketahui, pada 2022, La Runi menjabat sebagai Kaur Keuangan Desa Laeya.

Sesuai Peraturan Bupati (Perbup)
Buton Utara Nomor 4 tahun 2022, telah mengatur, bahwa di dalam persyaratan administratif calon kepala desa, harus melampirkan surat keterangan bebas temuan dari inspektorat daerah.

Dimana, Perbup Buton Utara tersebut, Tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa. Perbup ini menjadi rujukan Pilkades serentak di Buton Utara.

Inspektur Inspektorat Kabupaten Buton Utara, LM Karya Jaya Hasan yang saat diwawancarai soal calon Kades Laeya yang diduga memiliki temuan dari inspektorat, ia mengatakan, masih melakukan koordinasi.

Saat disinggung, soal La Runi yang termuat dalam data temuan Desa Laeya yang pernah dikeluarkan oleh pihak inspektorat, Karya Jaya menampik hal itu.

“Belum, belum ada data. Inspektorat belum mengeluarkan data temuan,” katanya Karya Jaya saat diwawancarai awak media, Sabtu (25/06/2022).

Meski begitu, Karya Jaya mengaku belum mengetahui soal La Runi yang termuat dalam data temuan Desa Laeya oleh inspektorat.

“Saya belum tau, nanti saya lihat dulu anunya, saya baru terima suratnya (surat aduan tentang La Runi),” kata Karya Jaya sambil berlalu.

Untuk dimintai tanggapannya, La Runi belum berhasil dihubungi. Media ini sudah berusaha menghubungi La Runi, namun nomor teleponnya tidak aktif.

baca juga: KPK Diminta Periksa Kadis PUPR dan PPK Bina Marga Butur

Untuk diketahui, di dalam Perbup Buton Utara Nomor 4 Tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, diatur persyaratan administratif untuk mencalon diri sebagai kepala desa. Salah satunya harus melampirkan surat keterangan bebas temuan dari inspektorat bagi calon kepala desa. Hal itu seperti yang terdapat dalam Pasal 37 Huruf K, Perbup tersebut.

“Surat keterangan bebas temuan dari inspektorat daerah bagi pegawai negeri sipil, kepala desa atau mantan kepala desa, perangkat desa dan anggota BPD,” bunyi pasal 37 Huruf K tersebut, seperti yang dikutip Media ini.(**)

By admin