Massa aksi saat menggeruduk kantor DPMD kabupaten Buton Utara

Peliput : Kasrun

BURANGA, BP – Massa pendukung Firman, calon Kepada Desa (Kades) Bubu Barat Kecamatan Kambowa Buton Utara yang tergabung dalam aliansi pejuang demokrasi Kepulauan Buton (Kepton) melakukan aksi demontrasi di kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dan Sekertariat Daerah, Kamis, (30/6) sekitar pukul 11.25 Wita.

Massa aksi saat menggeruduk kantor DPMD kabupaten Buton Utara
Massa aksi saat menggeruduk kantor DPMD kabupaten Buton Utara

Massa aliansi pejuang demokrasi Kepton itu memulai gerakan atau aksi mereka dari simpang empat Saraea dengan sasaran utama kantor DPMD. Setelah melakukam orosi mereka langsung diterima berdialog dengan Kadis PMD Mohammad Amaludin Mokhram yang didampingi Kepala bidang Pemdes, Almin.

Dihadapan massa pendemo, Kadis berjanji akan bekerja secara profesional dalam menyelesaikan sengketa Pilkades Bubu Barat. Terkait tuntutan massa aksi yang meminta untuk dilakukan ulang perhitungan surat suara dengan menghadirkan kedua belah pihak serta melibatkan Kepolisian dan TNI. Namun demikian, Amaludin belum dapat menentukan waktu perhitungan ulang itu.

Usai berdialog dengan Kadis selaku ketua panitia Pilkades tingkat kabupaten, massa aksi bergerak menuju kantor bupati Butur untuk menemui Ridwan Zakariah selaku bupati. Namun mereka hanya ditemui Sekretaris Daerah Muh. Hardhy Muslim.

Dalam kesempatan itu, Sekda berjanji akan mengawal penyelesaian sengketa Pilkades Bubu Barat sampai selesai. “Oke, karena adik-adikku minta untuk dikawal maka saya akan kawal, “tegasnya.

Dikataka, proses penyelesaian sengketa tersebut tetap harus mengikuti tahapan sesuai petunjuk Perbub.

“Saya akan meminta kepada camat untuk berlaku adil melihat dan menyelesaikan proses ini tanpa ada kepentingan politik.

Sementara itu koordinator lapangan, Agus Budiarto dalam orasinya mendesak pihak DPMD menyelesaikan sengketa Pilkades Bubu Barat secara serius, sebab dalam proses perhitungan suara yang dilakukan panitia dan saksi terdapat kotak foto dalam surat suara yang dicoblos sebanyak 3 kali, namun disahkan secara sepihak oleh ketua panitia Pilkades Bubu Barat.

Kata dia, pada saat itu ketua panitia mensahkan surat suara yang terdapat tiga kali coblosan yakni satu kali dalam kotak foto calon Kades dan dua coblosan tetdapat di luar kotak gambar calon. Hal tetsebut menunjukkan bahwa panitia Pilkades Bubu Barat tidak besikap independen dalam menjalankan tugasnya.

Mewakili massa pendemo dari pendulung Desa Bubu Barat, Agus juga mendesak pihak panitia Pilkades Kabupaten Buton Utara untuk tidak bermain-main dengan persoalan sengketa Pilkades tersebut.

“Kotak foto calon kepala desa dalam surat suara dicoblos 3 kali dan bertentangan dengan peraturan bupati,” kata Agus dalam orasinya.

Hal yang sama disuarakan juga oleh orator lainnya atas nama Irfan. Menurut dia, apabila tuntutan massa pendemo tersebut tidak disahuti oleh pihak panitia atau mengambil keputusan yang tidak adil maka mereka akan menurunkan massa yang lebih besar sekaligis menduduki DPMD dan kantor kecamatan Kambowa.

Usai melakukan aksi di Dinas PMD dan kantor bupati, massa bergerak menuju DPRD Butur. Di kantor tersebut, mereka diterima oleh Sekwan. Dalam kesempatan itu Sekwan Abdul Rachmad S berjanji untuk melanjutkan aspirasi atau tuntutam itu kepada ketua DPRD untuk dilakukan hearing dengan dinas terkait.

Seperti diberitalan sebelumnya, di Desa Bubu Barat terdapat 2 orang calon Kades, yakni Partono sebagai calon nomor urut 1 dan Firman nomor urut 2.

Dari perhitungan suara pada Pilkades tersebut diperoleh hasil seri. Masing-masing calon mendapat suara yang sama, Firman 91 dan Partono mendapat 91 suara.

Firman merasa keberatan dan tidak menerima hasil perhitungan suara pada pilkades Bubu Barya. Menurut dia terdapat kelalaian pihak panitia karna saat perhitingan kartu suara yang diduga dicoblos sebanyak 3 panitia sahkan.

baca juga: Kecamatan Bonegunu Pamerkan Padi Sawah di Acara HUT Butur yang ke-15

“Itu kartu suara dicoblos tiga kali, di luar kotak 2 kali dan di dalam kotak 1 kali. Dan Perbup (Buton Utara) Nomor 4 Tahun 2022 tidak ada yang menjelaskan dicoblos 3 atau 2 kali,” Ujarnya. (**)