Peliput : Kasrun
BURANGA, BP – Kasus dugaan tidak pindah korupsi Pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) sebesar Rp 344 juta pada tahun Anggaran 2020, yang melibatkan mantan Pelaksana Jabatan (Pj) Kepala Desa Laeya, Kecamatan Wakorumba Utara, kabupaten Buton Utara, Anton Iradat dan Kaur Keuangannya, La Runi, kini sudah ditangani Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Butur.

Kasat Reskrim Polres Butur AKP Sumarno S.Sos mengungkapkan saat ini pihaknya telah meminta keterangan kepada mantan Pj dan Kaur Keuangan Desa Laeya.
“Tim tipikor masih melakukan klarifikasi di lokasi”, tulis AKP Sumarno melalui Whatsappnya, Kamis (14/07/2022). Kata Sumarno, hasil klarifikasi yang diperoleh pihak tipikor Polres Butur di lokasi, nantinya akan diumumkan melalui media masa.

“Untuk hasilnya kalo sudah lengkap akan di realese”, katanya.
Sumarno mengatakan proses pembuktian kasus korupsi membutuhkan waktu, sehingga tidak bisa ditentukan waktunya. Apalagi saat ini, kata dia, masih proses klarifikasi ini. “Menunggu saja bila lengkap akan di realese”, tutupnya.
Sebelumnya telah diberitakan Mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa Laeya, Kecamatan Wakorumba Utara, Kabupaten Buton Utara, Anton Iradat dan Kaur Keuangannya, La Runi diduga kuat telah melakukan korupsi Dana Desa sebesar Rp 344 juta pada Tahun Anggaran 2020.
Dugaan korupsi yang mencapi ratusan juta tersebut, di saat Anton Iradat masih menjabat sebagai Pj Kepala Desa Laeya pada 2020 dan pada saat itu La Runi menjabat sebagai Kaur Keuangan.
Berdasarkan data rekomendasi temuan Laporan Hasil Pengawasan Audit Inspektorat Kabupaten Buton Utara yang berhasil diperoleh Media ini, dikatakan, pengelolaan APBDes Tahun Anggaran 2020 pada Desa Laeya, Kecamatan Wakorumba Utara terdapat uang penarikan dana desa Tahun Anggaran 2020 yang dikuasai oleh Pj Kepala Desa Anton Iradat dan tidak diketahui keberadaannya, serta tidak ada bukti belanja senilai Rp 344.919.980.
Sehingga Pj Kepala Desa Laeya yang dijabat oleh Laode Abdul Rislin, dengan memperhatikan rekomendasi temuan hasil pengawasan audit inspektorat tersebut, dirinya membuat surat perintah bernomor 145/III/Ly/2021 yang ditujukan kepada Anton Iradat untuk segera mengembalikan dana temuan tersebut, dengan rincian sebagai berikut:
- Mengembalikan ke kas desa atas kegiatan yang belum direalisasikan senilai Rp 223.158.000,00.
- Mengembalikan kas BUMDes Desa Laeya senilai Rp 84.466.000,00.
- Membayarkan honor perangkat desa senilai Rp 18.188.000,00.
Selain itu Laode Abdul Rislin memberikan surat perintah bernomor 145/III/Ly/2021 yang ditujukan kepada La Runi yang saat itu sebagai Kaur Keuangan di Desa Laeya untuk melengkapi bukti-bukti kegiatan sebagai penunjang pertanggungjawaban atas kegiatan Posyandu yang tidak dilengkapi dokumentasi kegiatan serta daftar hadir peserta Posyandu senilai Rp 8. 000.000.
Salah serang Perangkat Desa Laeya, La Ode Bungi yang saat ini menjabat Kaur Keuangan Desa Laeya, membenarkan adanya surat perintah yang ditujukan kepada Anton Iradat dan La Runi, terkait dana temuan tersebut.
Menurut pengakuan La Ode Bungi, disetiap pencairan dana desa pada saat itu, keterlibatan La Runi soal dugaan korupsi yang mencapai ratusan juta itu disaat La Runi masih menjabat Kaur Keuangan Desa Laeya.
Lanjut La Ode Bungi, pada saat pencairan dana desa, La Runi yang saat itu menjabat Kaur Keuangan telah menandatangani slip-slip penarikan dana desa sebanyak 3 kali pencairan di tahun 2020.
“Dia (La Runi) menandatangani slip pencairan itu terus dia serahkan sama Pak Anton Iradat,” ungkap La Ode Bungi kepada sejumlah awak media, Kamis (23/6/2022).
baca juga:Emak-emak Terpaksa Tarik Bus dgn Tali di Jalan Poros Ronta-Maligano di Buton Utara Yang Rusak Parah
Hingga berita ini diterbitkan mantan Pejabat Kades Laeya, Anton Iradat belum bisa dihubungi untuk dimintai keterangannya.
Sementara itu, mantan Kaur Keuangan desa Laeya, La Runi saat dikonfirmasi melalui telfon selulernya tidak aktif.(*)