
Pewarta Alyakin
BAUBAU, BP – Polres Baubau berhasil mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di Kelurahan Lowu-lowu, Kecamatan Lea-lea, Kota Baubau. Peristiwa itu terjadi pada Januari dan Ferbuari 2021 sekitar pukul 14.00 WITA. Pelaku pencabulan yakni ayah kandung inisiJB (40) dan Korbanya AD (17) dengan status pelajar.

Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo menjelaskan kronologis kejadianawalnya yaitu pada bulan Januari 2021 sekitar pukul 14.00 WITA korban AD sedang main hendpone di ruang tengah kamarnya dan kebetulan saat itu korban hanya berdua dengan pelaku.
“Sementara ibunya pergi ke rumah bibi korban dan adik korban sedang bermain. Tibah-tiba pelaku keluar dari kamar kemudian memanggil korban masuk kamar,” kata Kapolres Baubau Erwin ketika menggelar konferensi pers di Aula Polresta Baubau, Selasa (19/08/2022).

Erwin menjelaskan, awalnya korban menolak ajakan pelaku. Namun pelaku memaksa korban dan saat di dalam kamar tersebut pelaku membuka pakaian korban dan menyetubuhi sebanyak satu kali.
Setelah disetubuhi, kata Kapolres, korban langsung memakai kembali pakaiannya. Kemudian pelaku menyampaikan jangan kasi tau siapa-siapa, sehingga korban merasa takut dan tidak menyampaikan kejadian tersebut pada siapapun.
“Pada bulan Ferbuari 2021 sekitar pukul 14.00 WITA, korban sedang mengerjakan tugas sekolah di ruang tengah rumah. Kebetulan saat itu korban hanya berdua dengan pelaku di rumah. Sementara ibu korban berada di luar rumah. Dikesempatan itu korban kembali menyetubuhi anaknya satu kali. terangnya. Setelah itu korban kembali menyampaikan untuk tidak menyampaikan perbuatan keji tersebut kepada siapapun,” katanya.
Setelah kejadian tersebut, menurutnya, korban mengalami siklus menstruasi yang mana darah haid korban menjadi sedikit, hingga kemudian pada 6 November 2021 korban merasa sakit pada perut dan korban menyampaikan pada pelaku dan ibunya.
“Karena terus menerus merasakan sakit pada bagian perut, lalu korban pergi ke WC, dan saat tibahnya di WC ternyata saat itu korban telah melahirkan bayi, kemudian ibu korban memanggil bidang namun saat bidan datang korban sudah melahirkan seorang bayi laki-laki dan bidan hanya melakukan perawatan pada korban,” lanjutnya.
Sebulan kemudian, lanjutnya, korban di panggil anggota Polsek Lea-lea untuk memberikan keterangan berdasarkan aduan masyarakat perihal korban melahirkan seorang bayi karena korban tidak memiliki suami atau masih berstatus pelajar. Namun saat diintorogasi korban belum mengaku hingga korban di bahwa di polres Baubau untuk kembali menjalani pemeriksaan.
“Namun korban masih belum mengaku karena merasa malu dan trauma. Setelah dilakukan tes DNA, barulah korban menyampaikan bahwa yang telah menyetubuhinya adalah bapak kandungnya sendiri,” katanya.
Berdasarkan proses penyelidikan hingga penyidikan, Erwin mengungkapkan, bahwa pada 19 Ferbuari 2021, Sat Reskrim Baubau menerima Surat pelimpahan laporan polisi nomor LP/06/XI/2021/Polda Sulawesi Tenggara/Polres Baubau/Polsek Lea-lea, kemudian Sat Reskrim Baubau menunjuk unit IV PPA Polres Baubau untuk melanjutkan perkara sesusi laporan tersebut.
“Pada 01 Ferbuari 2022, diterbitkan surat perintah penyelidikan lanjutan Nomor Sp Lidik/26/11/2022/ dengan meminta keterangan para saksi. 14 Juni 2022, ditujukan surat kepada direktur rumah sakit siloam Baubau dengan nomor B/314/VI/2022/ untuk dilakukan pengambilan sampel darah terhadap AR yang masih berusia sekitar 7 bulan, anak tersebut merupakan anak dari AD.” katanya.
Lalu 14 Juni 2022, dikirimkan surat kepada kasi dokter Polres Baubau dengan nomor B/315/VI/2022 untuk dilakukan pengambilan sampel darah terhadap pelaku JB dan 14. Bulan Juni 2022 diterbitkan surat penyegelan sesuai nomor SP Gel/03/VI/2022/ Reskrim melakukan penyegelan sampel tabung darah dan sampel lendir dan tenggorokan. Kemudian, pada 14 Juni 2022 diterbitkan surat permintaan pengujian DNA dengan Nomor B/316/VI/2022 / yang ditunjukkan pada Kapusdokkes Polri kepala laboratorium.
“Berdasarkan surat yang dikirimkan oleh kepala laboratorium DNA Polri Makassar sesuai nomor R/55/VII/RES 1.24/2022/Lab DNA tanggal 21 Juli 2022 yang ditujukan Polres Baubau diterangkan berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa terhadap seluruh profil DNA dan sampel barang bukti maka telah dapat dibuktikan secara ilmiah dan tidak terbantakan secara genetic bahwa AR anak dari biologis JB,” tuturnya.
Pada 04 Agustus 2022, kata dia, diperintahkan surat penyidikan sesuai nomor SP Sidik/122 VII/2022 /Reskrim dengan melakukan penyidikan terhadap pelaku, korban dan saksi.
Atas perbuatannya, pelaku saat ini diamankan di mako polres Baubau dan pelaku di jerat pasal 76 D jo 81 ayat (1). (3) UU RI 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua UUD RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang ancaman hukuman dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda sebanyak Rp 5 Miliar. Sebagaimana dilakukan oleh orangtua pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidananya.(*)
