KURIR NARKOBA

  • Pelaku Diancam 20 Tahun Penjara

Pewarta Alyakin

BAUBAU, BP – Sat Reskrim Polresta Baubau membekuk seorang kurir Inisial F (20) yang diduga membawa Narkotika jenis sabhu di Pelabuhan Jembatan Batu, Kelurahan Wale, Kecamatan Wolio, Kota Baubau, Minggu (31/08/2022)

“Saat ini yang bersangkutan telah kita amankan,” kata Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo, ketika menggelar konferensi pers di Aula Mako Polres Baubau, Selasa (09/08/2022).

KURIR NARKOBA

Erwin menjelaskan kronologis penangkapannya yaitu pada minggu 31 Juli 2022 sekitar pukul 08.00 WITA, Sat Reskrim Polresta Baubau menerima informasi dari masyarakat bahwa seorang laki- laki inisial F dicurigai menjemput paket kiriman dari Kabupaten Bombana yang diduga berisikan Narkotika jenis sabhu di Jembatan Batu.

Mengetahui hal itu, Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo memerintahkan Kasat Narkoba bersama tim anggota kepolisian untuk segera melakukan pemantauan, sehingga pada saat pelaku mengambil paket kiriman tersebut di atas kapal dan hendak meninggalkan kapal dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku.

“Alhamdulillah berhasil kami temukan di dalam dos berwarna coklat, ini barang buktinya, handphone, baju kaos, batu gunung, dan satu kotak kosmetik berisikan tisu yang diselipkan disitu paket dalam saset plastik bening kecil berisikan butiran kristal yang diduga Narkotika jenis sabhu dengan berat 0,95 gram,” terangnya.

Untuk mengetahui lebih dalam, Sat Reskrim Polresta Baubau mengintrogasi pelaku tentang pengiriman paket kiriman tersebut, alhasil, pelaku mengakui bahwa paket tersebut adalah milik Narapidana inisial PN yang berada di dalam lapas Kota Baubau dan F diberi upah Rp 100 ribu

Pelaku inisial F berkomunikasi lewat handphone genggam dengan Narapidana yang berada di dalam lapas Kota Baubau inisial PN. “Pelaku mengakui berkomunikasi dengan cara menelepon,” katanya.

Erwin Pratomo menegaskan tidak akan berhenti sampai disini. Olehnya itu, pihaknya memerintahkan Kasat Narkoba untuk terus melakukan pengembangan atau mengusut kasut tersebut sampai ke akar-akarnya sebab menyimpan, menguasai mengedarkan Narkoba hukumnya sama.

“Jaringan dalam lapas kini sementara dalam proses dimintai keterangan terduga pelaku inisial PN kita kembangkan. Kita sudah berkomunikasi dengan pihak lapas Kota Baubau , alhamdulillah Pak Kalapas responnya bagus sekali,” tuturnya.

Namun, Kapolres Baubau Erwin Pratomo tidak memberitahukan apa bila terdapat informasi atau hasil pengembangan mengarah ke jaringan lapas.

“Kita lakukan sinergitas dengan MoU. untuk tindakan di tempat, karena jaringan lapas ini kita tidak bisa biarkan begitu saja. Pengawasan optimal, ” katanya.

baca juga: Lima Orang Pelaku Begal di Pelabuhan Feri Baubau Akhirnya Diringkus Polsek Wolio Polres Baubau

Sekedar informasi, pelaku inisial F melakukan kerjaan kurir yang menjemput paket kiriman diduga narkotika jenis sabhu di pelabuhan jembatan batu baru pertama kali.

Atas perbuatannya, pelaku inisial F di jerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat dua subsider pasal 27 ayat 1 huruf a Undang undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(*)

By admin