Laporan: Ardi Toris
BAUBAU, BP- Undang-undang nomor 01 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pusat dan daerah telah mencabut UU nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi yang bermuara pada penerimaan atau pendapatan daerah.

Kabag Hukum Setda Kota Baubau Syarifuddin Kube mengatakan Pemkot Baubau harus mempercepat draft Perda untuk penyesuaian terhadap UU nomor 01 tahun 2022, utamanya untuk dinas yang mengurus pendapatan daerah.
“Sekarang sudah ada beberapa OPD yang memasukan draft Perda penyesuaian itu tapi belum semua. Draft yang sudah masuk di Bagian Hukum Sekertariat Daerah Kota Baubau masih dalam tahap kajian materi,” ucap Syarifuddin, di temui di ruang kerjanya, Senin (15/08/2022).

Setelah dinilai sudah bersesuaian, lanjutnya, pihaknya akan melakukan pembahasan dengan para OPD yang drafnya sudah dikaji dan ditelaah tentang rancangan Perda yang diajukan untuk penyesuaian.
Syarifuddin Kube mengungkapkan bagian lain yang terpenting dari draft penyesuaian terhadap UU Nomor 01/2022 adalah penyusunan naskah akademiknya.
“Nanti kami akan melakukan kerjasama dengan salah satu universitas yang ada di Kota Baubau dalam penyusunan naskah akademiknya. Karena universitas itu memiliki SDM yang kompeten untuk melakukan kajian baik dari sisi hukum, ekonomi, sosial, dan budaya dalam rangka mempercepat penyesuaian draf Perda terhadap UU No 01/2022
baca juga: Dishub Baubau Buka Layanan Uji Kendaraan Secara Berkala
Dia berharap OPD yang belum memasukan drafnya agar segera mengirimkan ke bagian hukum sekertariat daerah Kota Baubau sehingga pihaknya segera mengkaji dan menelaah guna percepatan penyesuaian terhadap UU NO 1/2022 sehingga bisa memaksimalkan pendapatan daerah. (***)