images

Pewarta: Alyakin

BAUBAU, BP – Berkas perkara kasus tindak pidana pencabulan anak
di bawah umur yang terjadi di Kelurahan Lowu-lowu, Kecamatan Lea-lea Kota Baubau, masuk tahap satu.

“Senin 29 Agustus 2022, berkas perkaranya sudah kita serahkan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau. sekarang tinggal menunggu petunjuk,” Kata Kasat Reskrim Polres Baubau, AKP Najamudin SH ketika ditemui Baubau Post di kantornya, Selasa (30/08/2022).

images
ilustrasi

Diketahui, korban inisial AD (17) disetubuhi ayah kandungan sendiri pada Januari dan Ferbuari 2021 sekira pukul 14.00 WITA dan pada November 2022, korban yang masih berstatus pelajar ini melahirkan seorang bayi laki-laki di WC.

Terungkapnya kasus tersebut setelah Polres Baubau menerima hasil sampel DNA bayi laki-laki AR (Korban AD) dari laboratorium DNA Polri Makassar sesuai nomor R/55/VII/RES 1.24/2022/Lab DNA, 21 Juli 2022. Terbukti secara ilmiah bahwa bayi AR anak biologis dari pelaku JB (40) yang merupakan ayah kandung AD.

baca juga: Pengusaha Wajib Memberikan Perlindungan Pekerja Melalui BPJS Ketenagakerjaan

Atas perbuatannya, pelaku JB dijerat pasal di jerat pasal 76 D jo 81 ayat (1). (3) UU RI 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua UUD RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang ancaman hukuman dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda sebanyak Rp 5 Miliar. Sebagaimana dilakukan oleh orang tua pidananya ditambah 1/3 sepertiga ancaman.(**)