F01.1 Kabag Ekonomi Setda Kota Baubau Asmin SSos

  • Asmin: Pengembalian Kelebihan Iuran BPJS Ketenagakerjaan Kepada Karyawan Tidak Boleh Menggunakan Uang PDAM Baubau
  • Terungkap Rp 128 Juta Yang Harus Dikembalikan ke Karyawan Dengan Mencicil Enam Kali, Namun Belum Diketahui Siapa yang Akan Mengembalikannya

Laporan: Ardi Toris

BAUBAU, BP- Kabag Ekonomo Sekertariat Daerah Kota Baubau Asmin SSos mengaku sudah menerima surat dari Serikat Pekerja PDAM Baubau yang berisi delapan point normatif yang dilakukan managemen PDAM Kota Baubau.

Asmin yang ditemui di ruang kerjanya, Rabu (31/08/2022), mengungkapkan berkaian dengan kasus yang dilaporkan serikat pekerja PDAM Baubau bernomor 002/SK/SP PDAM KT BB/VII/2022 tertanggal 29 Juli 2022 itu dia sudah mendapat perintah langsung dari Walikota Baubau La Ode Ahmad Monianse untuk melihat kondisi PDAM Baubau saat ini.

F01.1 Kabag Ekonomi Setda Kota Baubau Asmin SSos
Kabag Ekonomi Setda Kota Baubau Asmin SSos

“Kalau tidak salah empat minggu lalu saya diperintahkan Pak Walikota untuk melihat kondisi PDAM Hari ini sesuai dengan laporan serikat pekerja. Sekedar informasi memang berbicara aturan atau regulasi pengawasannya PDAM itu di Kabag Ekonomi, itu ex oficio. Tapi saya bukan badan pengawas, itu ada di Asisten II,” tuturnya.

Amin mengatakan dia sudah bertemu dengan managemen PDAM dan serikat pekerja. Selain bersilaturahmi sekaligus juga menanyakan bagaimana penjelasan managemen terkait masalah itu dan apa yang menjadi harapan dan keinginan dari serikat pekerja.

“Saat bertemu dengan managemen PDAM disitu Dirut PDAM menyampaikan secara datar saja, bla..bla..bla,,, sesuai dengan tugas beliau. Setelah beberapa hari kemudian saya coba konformasi kembali, saya coba kolaborasi antara sumber pertama dengan sumber-sumber lain agar kita mendapatkan sedikit kebenaran tentang apa yang terjadi,” jelasnya.

Selanjutnya, Asmin bertemu dengan serikat pekerja. Mereka bertemu di ruangan kabag ekonomi di Sekertariat daerah Kota Baubau. Dalam pertemuan itu, serikat pekerja menyampaikan delapan point yang diduga merupakan pelanggaran yang dilakukan managemen PDAM Baubau.

“Lalu saya coba menelusuri. Ternyata memang infomasi itu hampir semua benar adanya, tinggal bobotnya saja yang berbeda. Artinya kan kita ini jujur saja disaat kita yang mencari kebenaran pasti semua biar di dalam liang lahat itu akan terbukan. Tetapi kalau seandainya kepada siapa saja kita mencari kebenaran, saya yakin informasinya juga tidak terlalu seekstrim tidak terlalu seberat orang yang mencari kebenaran,” lanjutnya.

Asmin mengungkapkan kalau keadaan sudah begitu pasti oraganisasi terbelah dua. Asmin terus melakukan penelusuran dengan mencoba panggil Kasi Bendarhara PDAM Baubau dan juga Kabag Keuangan untuk menanyakan point-point yang disampaikan serikat pekerja. “Jawabannya sama, memang benar itu ada tinggal bobotnya saja yang berbeda,” ucapnya lagi.

Asmin pun memberikan saran dan masukan kepada PDAM Baubau bahwa kasus ini hanya miskomunikasi saja. Artinya, kata Asmin, setelah mempelajari kasus itu muncul kepermukaan karena tidak terbukanya managemen PDAM kepada seluruh karyawan sehingga beban itu tidak menjadi tanggung jawab bersama, hanya menjadi tanggung jawab orang seorang atau sekelompok orang

“Karena orang-orang di serikat pekerja itu saya yakini tidak punya niat merusak PDAM Baubau. Merka tahu PDAM itu dapur mereka, apalagi zaman sekarang setengah matinya cari pekerjaan. Beberapa hari kemudian saya katakan lakukan pembenahan di PDAM, benahi apa yang bisa kalian lakukan sesuai dengan tuntutan pekerja,” kata Asmin.

Asmin mengatakan setelah dia melakukan intervensi sesuai dengan yang diperintahkan Walikota Baubau La Ode Ahmad Monianse sebagai pemilik modal akhirnya beberapa point itu sudah mulai diclearkan managemen.

Dia mencontohkan, point kesalahan pemotongan pada pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana yang disebutkan serikat pekerja, itu sudah mulai dikembalikan oleh managemen kepada karyawan. Begitu juga dengan tunggakan gaji perusahaan kepada Karyawan juga sudah mulai dibayarkan baru satu bulan.

“Saya tanya dari pihak managemen PDAM bahwa mereka sudah adakan rapat? dijawab sudah. Lalu saya tanya pula di serikat pekerja apa betul sudah diadakan rapat? dijawab sudah, tapi tidak sesuai dengan isi surtatnya, agenda 8 point itu hanya disispkan dalam rapat itu. Saya bilang tidak ada masalah, karena sudah ada niatan baik dari PDAM. Persoalan disisipkan sudah begitu aturan orghanisasi perusahaan . Disaat ada waktu luang, masih bisa kit sisipkan agenda lain. Alhamdulilah akhirnya serikat pekerja bisa memakluminya,” jelas Asmin.

Berdasarkan informasi yang diperolehnya dari Kasi Bendahara PDAM Baubau, akibat dari salah pemotongan pada iuran BPJS itu, sedikitnya ada Rp 128 juta harus dikembalikan kepada karyawan PDAM Baubau. “Kata kasi Bendahara PDAM Baubau mereka akan mengembalikan dengan enam kali cicilan dengan sekali cicil Rp 16 juta per bulannya. Tapi bila ada utang karyawan PDAM Baubau di perusahaan, maka managemen juga langsung memotongnya. Begitu kesepakatannya” sambungnya.

Ketika ditanya siapa yang membayar pengembalian kesalahan pemotongan BPJS Ketenagakerjaan itu? apakah perusahaan yang mengembalikan atau orang per orang yang mengembalikan? Sayangnya Asmin belum bisa menjelaskannya.

“Jadi saya sampai hari ini belum melakukan langkah kedua. Saya tinggal menunggu perintah dari atasan. Tapi bahwa ada kesalahan pemotongan dari iuran BPJS Ketenagakerjaan itu sebenarnya clear, sudah clear bahwa managemen yang lalai, mereka mengaku salah menafsirakn UU. Namun langkah yang saya lakukan belum sampai menelusuri uang kelebihan ada dimana dan siapa yang mengambilnya selama ini? Karena pihak BPJS Ketenagakerjaan sudah menerima iuran sesuai aturan, sudah dikroscek oleh serikat pekerja. Jadi Saya belum melakukan langkah kedua dalam hal ini,” tuturnya lagi.

Meski begitu Asmin berpendapat bahwa untuk mengembalikan kelebihan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan itu, managemen tidak boleh mengambil uang perusahaan PDAM Baubau, karena itu artinya kerugian dua kali bagi perusahaan.

“Jadi memang harus diclearkan dulu siapa yang mengambil uang kelebihan itu atau dikemanakan uang kelebihan itu selama ini. Karena pihak BPJS tidak pernah menerima uang kelebihan dari pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan itu. Jadi jangan gunakan uang PDAM Baubau untuk pengembaliannnya,” ucapnya.

Begitu pula dengan penunggakan gaji karyawan PDAM Baubau, kata Asmin, memang benar adanya. Hanya saja ada perbedaan dari segi bobotnya, artinya pihak managemen mengatakan tinggal 3 bulan yang belum terbayarkan gaji karyawan PDAM Baubau. Sementara dari serikat pekerja mengatakan perusahaan menunggak 4 bulan.

“Makanya saya tanya dan kasih tahu bendahara kenapa sih gaji karyawan tidak dibayarkan pada tanggal muda? Supaya kita tidak setengah mati berpikir pusing karena kalian asumsinya masih tiga bulan, kalau saya hitung dengan sistim penggajian sekarang malah saya hitung tunggakannya 4 bulan, karena kalian bayarkan gaji setelah tanggal akhir bulan tapi dengan pendapatan bulan sebelumnya,” jelasnya.

Asmin mengatakan seharusnya managemen PDAM Baubau menerapkan pembayaran gaji itu di awal bulan antara tanggal 1 hingga tanggal 5 setiap bulannya. “Saya tanya tutup buku tanggal berapa? managemen jawab tanggal 25 ke atas. Lalu saya bilang kenapa tidak dibayarkan tanggal 1-5 setiap bulan gaji karyawan. Supaya kita menghitung utang PDAM kepada karyawan itu benar,” tuturnya.

Asmin mengatakan hingga saat ini dia masih terus menindaklanjuti dan mencari tahu kebenaran delapan poin pelanggaran normatif yang disampaikan serikat pekerja.

Sebagaiman diberitakan sebelumnya, surat aspirasi dan pengaduan serikat pekerja perusahaan daerah air minum (PDAM) Kota Baubau bernomor 002/SK/SP PDAM KT BB/VII/2022 tertanggal 29 Juli 2022 itu berisi delapan point pelanggaran normatif yang dilengkapi dengan fakta terlampir sebanyak 10 lembar.

Adapun dugaan delapan poin pelanggaran normatif yang dimaksud yaitu pertama, pemotongan gaji untuk iuran BPJS ketenagakerjaan sebesar 2 persen dari gaji pokok tidak sesuai. Kedua, Iuran BPJS ketenagakerjaan yang dibayarkan tidak sesuai dengan yang dipotong slip gaji. Ketiga, pembayaran THR yang tidak sesuai dengan peraturan perusahaan dan undang-undang. Keempat, pengangkatan pegawai yang tidak sesuai prosedur.

baca juga: Serikat Pekerja Sudah Dua Pekan Ajukan Surat Pengaduan Delapan Pelanggaran Managemen PDAM Baubau di DPRD Namun Belum Mendapat Respon

Kelima, menunggaknya iuran BPJS ketenagakerjaan dan iuran DAPENMA. Keenam, menunggak lima bulan gaji kepada karyawan. Ketujuh, rekap penerimaan pertamina yang ada di laporan keuangan tahun 2021 tidak sesuai dengan piutang air yang harus diselesaikan oleh pihak pertamina. Kedelapan, uang jasa penyambungan instalatur dan uang jasa perencanaan sejak 2013-2016 belum dibayarkan.(*)

By admin