F04.2

Peliput : Kasrun

BURANGA,BP-Ketua Lembaga Pemerhati dan Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (Lepidak-Sultra), La Ode Harmawan mengakatan penghapusan aset yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Buton Utara yaitu pembongkaran pasar sentral Mina-minanga diduga tidak prosedural.

F04.2
Ketua Lembaga Pemerhati dan Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (Lepidak-Sultra), La Ode Harmawan

“Kalau tindakan ini benar adanya dan tidak berdasar kepada aturan yang ada maka dapat diduga akan menimbulkan kerugian negara, ujunya bermuara kepada pusaran Korupsi dan hal seperti ini sudah banyak contoh kasus yg di proses dan sudah terpidana”, katanya (20/08/2022).

Dikatakan, jika Pemda melakukan penghapusan pasar Mina-minanga harus berpedoman pada PP nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan aset Daerah.

“Dalam aturan ini sudah jelas tentang penghapusan aset daerah harus ada tim penilai dari instansi keuangan untuk melakukan kajian atau audit tentang nilai ekonomis barang yang akan di hapus sehingga uang negara dapat dikembalikan sebagian”, tuturnya.

Mawan Juga mengungkapkan, jika pembongkaran sentral pasar Mina-minanga Pemerintah Daerah tidak berpedoman pada aturan tersebut akan berujung pada pidana korupsi.

” Peristiwa ini bisa banyak orang akan terseret pidana. Dan kami berharap agar segera diperbaiki adminitasinya sesuai fakta dan kondisi bangunan sebelum dilakukan pembongkaran yang disebut dengan goto nol,” ungkap Mawan.

Mawan juga meminta kepada Bappeda dan tim TAPD Buton Utara agar bertanggungjawab atas penghapusan bangunan yang menggunakan uang negara tersebut.

baca juga: Kepala Staf Kepresidenan RI Terima Kunjungan Bupati Butur

“Jangan sampai ingin membangun justru menggali lubang masala sehingga apa bila diusut aparat penegak hukum timbul saling menyalahkan,” tutupnya.(*)

By admin