Peliput : Kasrun
BURANGA,BP – Bupati Buton Utara, Ridwan Zakariah diduga melakukan pembiaran pada Aparatur Sipil Negara (ASN) Butur yang diduga berpoligami. Pasalnya ada beberapa oknum ASN yang menjabat eselon II diduga beristri lebih dari satu.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Ahmad Afif Darvin beberapa waktu lalu.

“Kalau memeng itu terjadi di Butur, saya kira Bupati jangan menutup mata. Konsisten dong,” kata Afif, melalui telepon selulernya, Jumat malam (26/08).

Kata Afif, dalam peraturan yang ada, pegawai negeri sipil (PNS) pria dibolehkan untuk melakukan poligami atau beristri lebih dari satu orang. Izin untuk melakukan poligami diatur dengan ketat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.
Pasal 4 Ayat 1 berbunyi, “Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari pejabat.”
Permintaan izin PNS untuk berpoligami harus diajukan secara tertulis dengan mencantumkan alasan lengkap untuk beristri lebih dari satu.
Salah satu syarat yang wajib dipenuhi adalah adanya persetujuan tertulis dari istri. Namun aturan tersebut banyak yang dilanggar oleh ASN yang bertugas di Pemda Butur dan parahnya lagi ASN tersebut kebanyakan menduduki jabatan esalon dua yang nota benenya mengurusi urusan nasib ASN.
Diperpara lagi ada pembiaran dari Pimpina daerah dalam hal ini Bupati Butur termasuk ketua tim penggerak PKK Kabupaten Butur.
Hal ini berlawanan falsafa yang sering kita ucapkan dan merupakan falsafa orang
Butur yang disebut ” Lipu Tinadeakono Sara.
Sedangkan dalam aturan jelas ASN yang berpoligami diam – diam, terdapat sanksi bagi PNS yang berpoligami tanpa izin, baik dari istrinya maupun pejabat berwenang, atau yang tidak melapor pada atasannya.
Tidak main-main, sanksi yang akan dijatuhkan adalah hukuman disiplin berat yang salah satunya berupa pemecatan.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 15 Ayat 1 PP Nomor 45 Tahun 1990 yang berbunyi,
“PNS yang melanggar salah satu atau lebih kewajiban/ketentuan Pasal 2 Ayat 1, Ayat 2, Pasal 3 Ayat 1, Pasal 4 Ayat 1, Pasal 14, tidak melaporkan perceraiannya dalam jangka waktu selambat-lambatnya satu bulan terhitung mulai terjadinya perceraian, dan tidak melaporkan perkawinannya yang kedua/ketiga/keempat dalam jangka waktu selambat-lambatnya satu tahun terhitung sejak perkawinan tersebut dilangsungkan, dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS. ”
Saat ini, PP Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS yang disebutkan dalam pasal tersebut telah dicabut dan diganti dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Meski demikian, sanksi hukuman bagi PNS yang melanggar aturan juga masih tercantum dalam PP Nomor 94 Tahun 2021.
Sanksi bagi PNS yang melakukan poligami tanpa izin
Sanksi bagi PNS yang poligami diam-diam atau tanpa izin tertuang di dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dalam peraturan ini, ada tiga jenis hukuman disiplin berat yang dapat dijatuhkan pada PNS yang melanggar. Ketiga sanksi tersebut, yakni:
penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan;
pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; dan
pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Tapi ironisnya hari ini dengan banyaknya pelanggaran ASN yang berpoligami Bupati Buton Utara belum melakukan tindakan apapun, padahal pada saat kampanye melontarkan kata-kata bahwa ketika terpili kembali maka akan mefakafkan dirinya untuk Butur, tapi kenyataan saat pelanggaran berseleweran hanya didiamkan alias dibiarkan. Ada apa dibalik ini ?
baca juga: Serahkan Jenazah TKW Alm. Sumiati ke Pihak Keluarga, Wabup Butur Ahali Beri Ucapkan Duka
Hingga berita ini diterbitkan Bupati Buton Utara belum membalas pesan yang dikirim media ini melalui Whatsappnya, untuk dimintai tanggapannya. (*)