F01.21 Kepala BKPSDM Butur Alimin saat saat dikonfirmasi sejumlah awak media

Laporan: Kasrun

BURANGA,BP – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Buton Utara, Alimin diduga hanya marah-marah saat dimintai tanggapannya terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) di Buton Utara yang beristri lebih dari satu.

Bahkan, Alimin hanya balik bertanya kepada wartawan, untuk apa menanyakan ASN yang berisi lebih dari satu.

F01.21 Kepala BKPSDM Butur Alimin saat saat dikonfirmasi sejumlah awak media
Kepala BKPSDM Butur, Alimin saat saat dikonfirmasi sejumlah awak media

“Untuk?, Untuk apa?,” tanya Alimin kepada sejumlah wartawan dengan nada tinggi, Jumat (14/10/2022).

Dengan nada marah-marah, Alimin menanyakan kepada wartawan siapa yang mengadu soal ASN yang beristri lebih dari satu?

“Siapa yang mengadu? Ada yang mengadu nda? Ada yang mengadu tidak?,” tanya Alimin dengan nada marah-marah.

“Kita di sini prosesn yang mengadu,” katanya

Parahnya lagi, Alimin sempat mengancam wartawan untuk tidak menerbitkan fotonya.

“Awas (jika) kalian mengaplod foto saya” ancamannya.

Diketahui, wartawan yang diduga diancam Kepala BKPSDM, Alimin yaitu Reporter Telisik. Id, Aris, Wartawan Metrokendari.id, Sun Waode, Pimpinan Redaksi Sibersultra.id, Laode Yus Asman, Wartawan Inpos.com, Denny dan Kepala Biro Baubau Post, Kasrun.

Sebelumnya, Asisten Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Iip Ilham Firman mengatakan, soal PNS yang beristri lebih dari satu, harus diperiksa oleh tim pemeriksa yang dibentuk pemerintah daerah.

Kata dia, apabila terbukti, dapat dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tahun 1990 tentang Perubahan atas PP Nomor 30 tahun 1980 tentang Pernikahan dan Perceraian PNS.

baca juga: Wabup Butur Ahali Hadiri Rapat Bulan Pengurangan Risiko Bencana

“Kalau proses di pemda tidak berjalan sebagaimana mestinya, dapat disampaikan laporan ke KASN sesuai dengan fungsi KASN dalam UU Nomor 5 tahun 2014,” jelas Iip Ilham Firman, yang dihubungi melalui pesan WhatsApp beberapa waktu lalu.

Mengenai sanksi yang akan diberikan kepada PNS yang beristri lebih dari satu, Iip Ilham Firman mengatakan, sanksinya adalah hukuman disiplin berat, jenisnya tergantung hasil pemeriksaan.(*)

By admin