F01.29B

Pewarta: Alyakin

BAUBAU, BP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau telah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) atas nama dua tersangka perkara narkotika. Mereka adalah FR, (26) dan AR (33).

Kasi pidum, Hakim Albana SH MH didampingi kasi Intel Kejari Baubau, Wahyu, pihaknya membenarkan telah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dari penyidik Sat narkoba polres Baubau.

F01.29B

“Itu baru sebatas SPDP, jadi kita tinggal menunggu aja,” kata kasi pidum, Hakim Albana SH MH ketika ditemui Baubau Post di kantor Kejari Baubau, Selasa (04/10/2022).

Sebelumnya, Kasat Narkoba polres Baubau, Amirullah saat dikonfirmasi media menyatakan, penyidik sementara menyusun berkas perkaranya.

“Baru SPDP yang dimasukkan, karena dia tidak di tahan, jadi kita tidak terbebani dengan waktu, kalau di tahan ada waktunya 20- 30 hari,” katanya.

Menurutnya, ada perbedaan dalam penyusunan berkas sebab AR dan FR merupakan narapidana sehingga tidak dilakukan upaya paksa. Namun penyusunan berkasnya tetap berjalan seperti biasa.

“Kalau kita tangkap, dan ditahan, itu haru cepat karena ada batas waktunya,” tandasnya.

Diketahui, Dua narapidana di lapas kelas IIa Kota Baubau yang diduga memakai dan mengedarkan narkotika jenis sabhu berhasil ditangkap. Keberhasilan ini atas kerjasama (Sinergitas) Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo SIK dengan Kepala Lapas (Kalapas) Kelas II A Kota Baubau, Herman.

Dalam konferensi Pers di Aula Mako Polres Baubau, Kamis (25/08/2022). Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo SIK berdampingan dengan Kalapas Kelas IIa Baubau, Herman dan Kasat Narkoba, Pihaknya membenarkan bahwa didalam kamar narapidana ditemukan narkotika jenis sabhu.

“Petugas lapas telah melakukan pemeriksaan dan pengeledahan disalah satu blok, atau kamar narapidana dan telah ditemukan narkotika jenis sabhu dengan berat 5,42 gram.” kata Erwin.

Sesudah itu, Sekira pukul 10.00 wita, jumat 12 Agustus 2022. Sat Narkoba polres Baubau dihubungi pihak lapas bahwa ditemukan narkotika jenis sabhu di kamar AR (lapas kelas IIA Kota Baubau, Jln. Jenderal Sudirman, Kelurahan Tomba, Kecamatan Wolio kota Baubau),

“Kita sinergitas komunikasi dengan pihak lapas, kebetulan saya langsung komunikasi dengan kalapas, hasil sinergitas kami, membuahkan hasil ditangkapnya AR dan FR,” Ujar Erwin.

Terungkapnya kasus tersebut setelah pihak kepolisian mengembangkan kasus sebelumnya. Sat Polres Baubau berhasil mebekuk Kurir yang menjemput paket sabhu dari Bombana di jembatan batu.

“Ini merupakan hasil pengembangan dari Ipan yang kita tangkap, beberapa pekan lalu, kita kembangkan dan alhamdulillah, hasilnya ini,” katanya.

F01.29A

Adapun barang bukti yang yang berhasil di amankan yakni, delapan paket plastik
berisi butiran kristal (Narkotika jenis sabhu) seberat 5,42 gram, satu paket bong alat hisap botol nescafe, satu batang pirex kaca, tiga lembar kertas rokok, satu bungkus rokok, satu lembar tisu, dan satu buah hendponegenggam.

Atas perbuatannya, FR, ( yang juga narapidana kasus pencabulan dan AR narapidana kasus narkotika diancam 20 tahun penjara karena melanggar melanggar pasal 114 ayat 2, atau pasal 112 ayat 2 subsider pasal 127 ayat ayat huruf a. UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

baca juga: HUT TNI ke 77, Kapolres Baubau Bawakan Kue dan Nasi Tumpeng ke Markas Kodim 1413 Buton

Seperti halnya dikemukakan Kalapas Kelas IIa Kota Baubau, Herman. Selanjutnya, Ia terus berkoordinasi, komunikasi dengan polres Baubau untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di Baubau.

“Karena biar bagaimana, kami dengan polres betul-betul memerangi narkoba ini. Makanya kami lakukan razia secara frontal, langsung, mencari sasaran sesuai informasi yang kami dapat.” tutup.(*)

By admin