Peliput: Hengki TA
LABUNGKARI, BP – Sebanyak 30 orang masyarakat di Desa Matawine, menggugat Pemerintah Kabupaten Buton Tengah (Buteng) di Pengadilan, terkait lahan seluas 400 Hektar yang akan menjadi pusat perkantoran di Labungkari.
Kabag Hukum Pemda Buteng, Aminuhu saat dikonfirmasi diruangannya mengatakan, kini proses gugatan lahan di Labungkari itu, sudah masuk Pemeriksaan Setempat (PS), dimana pengadilan turun ke Lokasi lahan yang digugat, yang dihadiri para penggugat dan pemerimtah untuk memyaksikan sama-sama. Sehingga, melihat fakta-fakta dilapangan, kemudian akan dimintai keterangan di pengadilan nanti.

“Pada tanggal 1 November 2022 mendatang, dilanjutkan pemeriksaan saksi penggugat. Setelah pemeriksaan saksi penggugat, giliran kami yang menghadirkan saksi, saya juga masih melist, untuk saksi-saksi yang kami ajukan, yang berkaitan dengan urusan hibah termasuk aset,” jelasnya.

Lanjutnya, pihaknya optimis, terkait kendala yang dimiliki lahan 400 hektar itu, buktikya Buteng tidak akan mekar, apabila tidak ada salah satu persyaratan itu, dan dasar kuat dengan akta hibah yang dimiliki
Hal tersebut berdasarkan, Surat Kepemilikan Tanah (SKT) yang diserahkan kepala Desa 2018/2019, sementara akta hibah yang di serahkan pada tahun 2014 saat itu masih Kabupaten Buton nomor 02/AH/PPAT/LKD/II/2014/ tanggal 4 Februari 2014
Sementara itu, sampai sekrang pengadilan tidak memberikan putusan itu, bahwa pemerintah tidak boleh melakukan aktivitas atau melakukan pembangunan di lahan perkantoran Labungkari.
Sehingga, pihaknya masih mempunyai hak untuk menguasai, untuk melakukan pembangunan, sepanjang pengadilan tidak memberikan putusan untuk memberhentikan itu
baca juga: Dinkes Buteng Rutin Kalibrasi Alat Kesehatan di Puskesmas agar Hasil Pemeriksaan Akurat
“Adapun yang menghentikan terkait pembangunan pemerintah, bukan kewenangan kami, melainkan pengadilan yang menentukan. Sebab ini sudah masuk rana pengadilan, jadi sepenuhnya yang memberhentikan atau tidak itu pengadilan,” tutupnya.(*)